BPJPH Diresmikan, Menteri Agama: Peran MUI Tetap Penting
Assalamu’alaikum.wr.wb.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin baru saja meresmikan
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). BPJPH menjadi salah satu unit
Eselon I di Kementerian Agama.
Sesuai amanat UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Prosuk
Halal, BPJPH mendapat mandat untuk menerbitan produk sertifikat halal.
Kewenangan tersebut selama ini berada di Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Image: kemenag/boy |
Meski demikian, Menag menegaskan bahwa peran MUI dalam
sertifikasi halal tetap penting. Menurutnya, Lembaga Pengkajian Pangan,
Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI mempunyai 3 kewenangan, yakni:
Pertama, mengeluarkan fatwa kehalalan suatu produk. “Jadi
sebelum BPJPH mengeluarkan label halal, terlebih dahulu harus mendapatkan fatwa
kehalalan dari MUI. Artinya, fatwa halal tetap menjadi domain MUI,” tegas Menag
di Jakarta, seperti dilansir laman resmi kemenag.go.id, Rabu (11/10).
Kedua, melakukan sertifikasi terhadap Lembaga Pemeriksa
Halal. “Menjadi kewenangan dan keputusan MUI, apakah sebuah lembaga lolos
sebagai Lembaga Pemeriksa Halal atau tidak,” kata Menag.
“Ketiga, auditor-auditor yang bergerak dalam industri halal
harus dapat persetujuan MUI,” imbuhnya.
Menag berharap kehadiran BPJPH dapat membawa perubahan
besar, utamanya dalam pengembangan industri halal dan membawa Indonesia menjadi
lebih baik.
Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin memberikan selamat atas
keberadaan BPJPH. KH Ma’ruf berharap pengurusan proses penyelenggaraan jaminan
produk halal bisa menjadi lebih baik dari sebelumnya.
“Selama ini, selama 28 tahun, proses penyelenggaraan jaminan
produk halal dan sertifikasinya dilakukan oleh MUI melalui LPPOM-MUI,” ucap KH
Ma’ruf.
“Apa yang kita lakukan ini, diadopsi sistemnya oleh banyak
pihak di berbagai belahan dunia. Lebih dari 50 lembaga mengadopsi sistem
standar halal yang ditetapkan oleh MUI. MUI juga memprakarsai berdirinya Pusat
Halal Food, berpusat di Indonesia dan ketuanya juga dari Indonesia,” imbuhnya.
MUI, kata KH Ma’ruf, siap mendukung BPJPH. Penjaminan produk
halal saat ini tidak semata terkait upaya perlindungan terhadap umat dari
konsumsi barang yang tidak halal. Kini, produk halal sudah menjadi bagian dari
proses bisnis.
“Dulu halal is my life sekarang telah menjadi nilai bisnis
yang luar biasa,” tukas KH Ma’ruf.
Demikian infromasi yang dapat admin share. Semoga
bermanfaat, wassalamu’alaikum.wr.wb.
0 Response to "BPJPH Diresmikan, Menteri Agama: Peran MUI Tetap Penting"
Post a Comment