USBN PAI Tetap Wewenang dan Tanggung Jawab Kementerian Agama
Assalamu’alaikum.wr.wb.
Sebagaimana dilansir laman resmi pendis.kemenag.go.id, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberi angin segar dengan
ditetapkannya Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) untuk beberapa mata
pelajaran seperti Pendidikan Agama, PPKn, IPS dan lainnya sesuai
jenjang yang selama ini masuk ke dalam POS Ujian Sekolah (US) mulai
Tahun Pelajaran 2016/2017.
Untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) sendiri, USBN sebenarnya
bukan hal yang baru, karena kebijakan ini sudah dikeluarkan oleh Direktorat
Pendidikan Agama Islam (Dit.PAI) sejak Tahun Pelajaran 2008/2009, yang awalnya
bernama Ujian Sekolah Standar Nasional (USSN). Meskipun saat itu hanya diikuti
oleh sekolah-sekolah di 44 kabupaten/kota di Indonesia yang menyatakan siap mensupport terselenggaranya
Ujian Sekolah dengan label tambahan "Standar Nasional", namun
terobosan Dit.PAI tersebut merupakan langkah penting untuk meningkatkan mutu PAI sebagai
mata pelajaran wajib yang diikuti peserta didik (beragama Islam) meskipun hanya
2 jam pelajaran setiap minggunya.
Tujuan dari USSN yang kemudian berganti nama
menjadi USBN, digariskan dalam pedoman pelaksanaannya meliputi 3 hal,
yakni menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran PAI, meningkatkan
mutu penilaian PAI pada satuan pendidikan dan mengevaluasi kinerja
satuan pendidikan berdasar hasil penilaian PAI. Sampai tahun lalu USBN
PAI tetap berjalan meski sifatnya masih "sunah" dengan
berlandaskan SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam setiap tahunnya.
Baca juga: 01 Februari 2017, 17 MAN Insan Cendikia Se-Indonesia Terima Siswa Baru
Berdasarkan Rapat Koordinasi bersama antara Kemendikbud,
Kemenag dan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Imam Safe`i selaku
Direktur PAI melalui surat edarannya tertanggal 27 Januari 2017
menyampaikan poin-poin penting terkait pelaksanaan USBN PAI tahun ini
yang akan dilaksanakan di seluruh provinsi di Indonesia.
Pertama, bahwa penyusunan kisi-kisi dan master soal PAI tetap
menjadi wewenang dan tanggung jawab Kementerian Agama.
Kedua, Dit.PAI juga menyusun soal inti atau anchor
items sebanyak 25% dari jumlah soal.
Ketiga, Kanwil Kemenag Provinsi bertanggungjawab menyusun
75% soal dengan memberdayakan GPAI dari KKG dan MGMP PAI. Yang
terbaru, untuk materi soal USBN PAI SD, SMP, SMA/SMK terdiri atas 2 jenis,
yaitu 40 soal pilihan ganda (PG) dan 5 soal essai.
Adapun penggandaan soal USBN PAI dilaksanakan oleh
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat melalui MKKS. Terakhir
mengenai jadwal penyelenggaraan USBN PAI akan ditetapkan bersama
antara Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dengan Dinas Pendidikan.
Dengan adanya surat edaran tersebut, diharapkan seluruh GPAI melalui KKG maupun MGMP
PAI di daerah turut berpartisipasi untuk menyukseskan terselenggaranya USBN
PAI Tahun Pelajaran 2016/2017.
Sekian, wassalamu’alaikum.wr.wb.
0 Response to "USBN PAI Tetap Wewenang dan Tanggung Jawab Kementerian Agama"
Post a Comment