USBN PAI Tetap Wewenang dan Tanggung Jawab Kementerian Agama

Assalamu’alaikum.wr.wb.

Sebagaimana dilansir laman resmi pendis.kemenag.go.id, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberi angin segar dengan ditetapkannya Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) untuk beberapa mata pelajaran seperti Pendidikan Agama, PPKn, IPS dan lainnya sesuai jenjang yang selama ini masuk ke dalam POS Ujian Sekolah (US) mulai Tahun Pelajaran 2016/2017.

USBN PAI Tetap Wewenang dan Tanggung Jawab Kementerian Agama

Untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) sendiri, USBN sebenarnya bukan hal yang baru, karena kebijakan ini sudah dikeluarkan oleh Direktorat Pendidikan Agama Islam (Dit.PAI) sejak Tahun Pelajaran 2008/2009, yang awalnya bernama Ujian Sekolah Standar Nasional (USSN). Meskipun saat itu hanya diikuti oleh sekolah-sekolah di 44 kabupaten/kota di Indonesia yang menyatakan siap mensupport terselenggaranya Ujian Sekolah dengan label tambahan "Standar Nasional", namun terobosan Dit.PAI tersebut merupakan langkah penting untuk meningkatkan mutu PAI sebagai mata pelajaran wajib yang diikuti peserta didik (beragama Islam) meskipun hanya 2 jam pelajaran setiap minggunya.

Tujuan dari USSN yang kemudian berganti nama menjadi USBN, digariskan dalam pedoman pelaksanaannya meliputi 3 hal, yakni menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran PAI, meningkatkan mutu penilaian PAI pada satuan pendidikan dan mengevaluasi kinerja satuan pendidikan berdasar hasil penilaian PAI. Sampai tahun lalu USBN PAI tetap berjalan meski sifatnya masih "sunah" dengan berlandaskan SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam setiap tahunnya.
Baca juga: 01 Februari 2017, 17 MAN Insan Cendikia Se-Indonesia Terima Siswa Baru
Berdasarkan Rapat Koordinasi bersama antara Kemendikbud, Kemenag dan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Imam Safe`i selaku Direktur PAI melalui surat edarannya tertanggal 27 Januari 2017 menyampaikan poin-poin penting terkait pelaksanaan USBN PAI tahun ini yang akan dilaksanakan di seluruh provinsi di Indonesia.

Pertama, bahwa penyusunan kisi-kisi dan master soal PAI tetap menjadi wewenang dan tanggung jawab Kementerian Agama.

Kedua, Dit.PAI juga menyusun soal inti atau anchor items sebanyak 25% dari jumlah soal.

Ketiga, Kanwil Kemenag Provinsi bertanggungjawab menyusun 75% soal dengan memberdayakan GPAI dari KKG dan MGMP PAI. Yang terbaru, untuk materi soal USBN PAI SD, SMP, SMA/SMK terdiri atas 2 jenis, yaitu 40 soal pilihan ganda (PG) dan 5 soal essai.

Adapun penggandaan soal USBN PAI dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat melalui MKKS. Terakhir mengenai jadwal penyelenggaraan USBN PAI akan ditetapkan bersama antara Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dengan Dinas Pendidikan.

Dengan adanya surat edaran tersebut, diharapkan seluruh GPAI melalui KKG maupun MGMP PAI di daerah turut berpartisipasi untuk menyukseskan terselenggaranya USBN PAI Tahun Pelajaran 2016/2017.

Sekian, wassalamu’alaikum.wr.wb.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "USBN PAI Tetap Wewenang dan Tanggung Jawab Kementerian Agama"

Post a Comment