Kuota Haji Tidak Habis Bisa Diberikan ke Provinsi Lain
Assalamu’alaikum.wr.wb.
Ada aturan baru yang diberlakukan dalam distribusi kuota
haji tahun ini. Daerah yang kuotanya tidak terserap habis, sisanya bisa
diberikan ke provinsi lain yang masih dalam satu embarkasi.
Aturan baru ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA)
Nomor 75 tahun 2017 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1438H/2017M yang
ditandatangani 9 Februari lalu. Diktum keenam KMA ini mengatur, "Apabila
terdapat provinsi yang tidak memenuhi kuota haji reguler pada saat
keberangkatan jemaah haji ke Arab Saudi, maka sisa kuota provinsi yang
bersangkutan dapat diberikan kepada provinsi lain dalam satu embarkasi".
Direktur
Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori menjelaskan bahwa semangat dari
kebijakan ini adalah mengoptimalkan serapan kuota. Melalui kebijakan ini, kuota
haji diharapkan dapat terserap lebih maksimal sehingga tidak ada lagi sisa (dikutip dari laman resmi kemenag.go.id, tanggal 22-02-2017).
Kebijakan ini juga diharapkan dapat menjadi solusi untuk
pengisian kuota yang kosong karena ada jemaah batal berangkat dengan berbagai
sebab menjelang keberangkatan. Kuota tersebut tidak bisa lagi diisi oleh
provinsi yang bersangkutan karena kelompok terbangnya jelang atau bahkan sudah
berangkat.
Kuota yang seperti ini bisa dimanfaatkan oleh provinsi lain
yang siap dan dalam satu embarkasi dengan catatan masih dimungkinkan untuk
melakukan proses pemvisaan.
"Misalnya dari provinsi Papua yang berangkat
dari embarkasi Makassar. Saat kloternya sudah berangkat semua, ternyata masih
ada kuota yang tidak terisi karena di akhir keberangkatan berhalangan
berangkat. Jika saat itu masih ada kesempatan memvisa, maka itu bisa
dimanfaatkan provinsi lain yang masih satu embarkasi," terang Ahda.
Hal sama ditegaskan oleh Kasubdit Pendaftaran Noer Aliya
Fitra, bahwa aturan baru ini diterapkan dalam rangka pemanfaatan kuota supaya
tidak terjadi kekosongan seat saat pemberangkatan. Menurut pria yang
akrab disapa Nafit ini, sering terjadi kuota haji satu provinsi yang awalnya
sudah terserap semua karena jemaahnya sudah melunasi, menjelang keberangkatan
ternyata ada yang batal. "Dalam rangka mengisi kekosongan, kuota tersebut
bisa digantikan oleh provinsi lain yang siap dan dalam satu embarkasi,"
tandasnya.
Nafit menambahkan bahwa ada 13 embarkasi haji yang tersebar
di beberapa provinsi di Indonesia, yaitu:
1. Embarkasi Aceh (BTJ) untuk pemberangkatan jemaah dari
Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.
2. Embarkasi Medan (MES) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Sumatera Utara.
3. Embarkasi Batam (BTH) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Jambi.
4. Embarkasi Padang (PDG) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Sumatera Barat dan Bengkulu.
2. Embarkasi Medan (MES) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Sumatera Utara.
3. Embarkasi Batam (BTH) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Jambi.
4. Embarkasi Padang (PDG) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Sumatera Barat dan Bengkulu.
5. Embarkasi Palembang (PLM) untuk pemberangkatan jemaah
dari Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.
6. Embarkasi Jakarta (JKG) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Lampung, Banten, DKI Jakarta.
7. Embarkasi Jakarta (JKS) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Jawa Barat.
8. Embarkasi Solo (SOC) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Jawa Tengah.
6. Embarkasi Jakarta (JKG) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Lampung, Banten, DKI Jakarta.
7. Embarkasi Jakarta (JKS) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Jawa Barat.
8. Embarkasi Solo (SOC) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Jawa Tengah.
9. Embarkasi Surabaya (SUB) untuk pemberangkatan jemaah dari
Provinsi Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur.
10. Embarkasi Lombok (LOP) untuk pemberangkatan jemaah dari ProvinsiNusa Tenggara Barat.
11. Embarkasi Banjarmasin (BDJ) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
12. Embarkasi Balikpapan (BPN) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.
13. Embarkasi Ujungpandang (UPG) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat. (mkd/mkd)
10. Embarkasi Lombok (LOP) untuk pemberangkatan jemaah dari ProvinsiNusa Tenggara Barat.
11. Embarkasi Banjarmasin (BDJ) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
12. Embarkasi Balikpapan (BPN) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.
13. Embarkasi Ujungpandang (UPG) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat. (mkd/mkd)
Sekian, wassalamu’alaikum.wr.wb.
Image source: https://commons.wikimedia.org/wiki/File:Mina_Makkah_City.jpg
Image source: https://commons.wikimedia.org/wiki/File:Mina_Makkah_City.jpg
0 Response to "Kuota Haji Tidak Habis Bisa Diberikan ke Provinsi Lain"
Post a Comment