Kemenag Akan Bayarkan Inpasing Guru Tahun 2017
Assalamu’alaikum.wr.wb.
Pada tahun 2017 ini, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Kementerian Agama RI akan membayar inpasing bagi 82 ribu guru dengan jumlah
total anggaran sebesar 1,2 Trilyun.
"Anggaran inpasing bagi guru dibawah Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI sudah dianggarkan pada tahun
2017 ini dan akan dibayarkan untuk 82 ribu guru," kata Direktur Jenderal
Pendidikan Islam (Dirjen Pendis), Kamaruddin Amin, di hadapan sejumlah pejabat
di Lingkup Kementerian Agama dan para Kakanwil Kementerian Agama propinsi agar
diteruskan ke Kepala Bidang Madrasah di daerah, Senin (27/02/2017) sore.
Image source: @Kemenag |
Sebagaimana dilansir laman kemenag.go.id, Kementerian Agama
telah mendata sebanyak 121 ribu guru yang telah diinpasing. Namun, imbuh
Kamaruddin, hanya 82 ribu guru yang telah diverifikasi oleh Inspektorat
Jenderal Kementerian Agama (Itjen). "Menurut aturan, tunjangan sertifikasi
guru akan dibayarkan bila terlebih dahulu diverifikasi terlebih dahulu oleh
Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen). Dan Itjen telah memverifikasi
sebanyak 82 ribu, dan yang belum diverifikasi sebanyak 39 ribu guru," kata
Kamaruddin Amin.
Sekedar memberi informasi, lanjut Dirjen Pendis, guru kita
ada 2 macam, yaitu guru PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan Non-PNS.
"Guru Non-PNS adalah yang jadi objek inpassing. Inpassing adalah proses
penyetaraan kepangkatan, golongan, dan jabatan fungsional guru. Bila guru sudah
lama mengajar, maka kepangkatannya disesuaikan.
Misalnya hasil inpassingnya IIIC atau IIID dst,
ketika dia di-inpassing maka gajinya harus disesuaikan tunjangan
sertifikasinya. Jika selama ini mereka menerima tunjangan sertifikasi itu 1,5
juta misalnya, maka ketika setelah di-inpasing misalnya golongannya IIID maka
harus menerima 2 juta. Sejumlah 500 ribu kekurangannya harus
ditambah/dibayarkan," ungkap mantan pengajar Fakultas Adab UIN Alaudin
Makassar ini.
Dari 121 ribu guru itu, lanjut Kamaruddin Amin, Kementerian
Agama harus membayar hutang inpassingnya pada tahun 2015, 2016 dan 2017.
"Kementerian Agama punya hutang ke guru selama 3 tahun yang harus dibayarkan
sebanyak 5,4 Trilyun," kata mantan Sekretaris Ditjen Pendis ini di kawasan
Ancol Jakarta.
Dari 82 ribu yang telah diverifikasi ini, kata Kamaruddin,
ternyata hutangnya setiap tahun (2015-2017) sebesar 1,2 Trilyun dan sudah
dibayarkan pada tahun 2015, dan untuk tahun 2016 belum dibayarkan.
"Komitmen saya, akan dituntaskan verifikasi 39 ribu guru pada tahun 2017
ini. Dan setelah selesai diverifikasi, Kemenag harus membayar hutang mulai pada
tahun 2015-2018 berjumlah 1,8 Trilyun," kata Kamaruddin yang merupakan
pejabat eselon I termuda ketika menerima SK sebagai Dirjen Pendis pada tahun
2014 lalu.
Sekian, wassalamu’alaikum.wr.wb.
0 Response to "Kemenag Akan Bayarkan Inpasing Guru Tahun 2017"
Post a Comment