Kemenag Larang Potong Anggaran Sertifikasi Guru Madrasah

Assalamu’alaikum.wr.wb.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Ishom Yusqi, menginstrusikan kepada seluruh Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Propinsi se-Indonesia untuk tidak memotong anggaran Manajeman Program Sertifikasi Guru Madrasah.

"Alasan tidak melakukan efisiensi pada anggaran ini dikarenakan pemanfaatan anggaran ini bertujuan untuk optimalisasi program sertifikasi guru dan relevansinya pada pembayaran tunjangan profesi guru madrasah dalam menetapkan beban kerja guru madrasah melalui sistem informasi pendidikan dan tenaga kependidikan," kata Sekretaris dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan ke redaksi, Selasa (21/02/2017).
Kemenag Larang Potong Anggaran Sertifikasi Guru Madrasah

Sebagaimana dilansir laman resmi kemenag.go.id, larangan pemotongan ini, lanjut Ishom, juga dalam rangka optimnalisasi pelaksanaan program Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang baru saja "dilahirkan". "Harmonisasi pemanfaatan anggaran program Pendidikan Islam antara pusat dan daerah sangat diperlukan terutama dalam program ini," kata mantan Kepala Sub Direktorat Ketenagaan Direktorat Pendidikan Tinggi Islam ini.

Masih dalam kerangka Manajemen Program Sertifikasi Guru Madrasah, Sesditjen Pendis kembali memerintahkan seluruh Kakanwil Kemenag propinsi untuk melakukan refocusing kegiatan dengan mengalokasikan anggaran dalam mendukung implementasi manajemen program tersebut. "Kanwil Kemenag harus melakukan sosialisasi, bimbingan teknis pengelolaan data bagi operator SIMPATIKA (Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan), pengembangan perangkat sistem informasi Guru dan Tenaga Kependidikan Madarasah (GTKM), dan kegiatan pengembangan program sistem informasi GTKM," kata guru besar IAIN Ternate ini.

Berkaitan dengan adanya hambatan proses kenaikan pangkat guru PNS dan pengawas, Ishom menanggapi bahwa hal ini akibat dari kurang optimalnya pelaksanaan di lapangan dalam meyelesaikan pengajuan dokumen angka kredit. "Saya kembali memerintahkan Kakanwil untuk mengalokasikan anggaran pelaksanaan konsinyasi penilaian angka kredit bagi guru PNS dan pengawas secara optimal dengan melengkapi berkas-berkas yang diperlukan, misalnya karya tulis dan penilaian kinerja guru," kata Doktor jebolan UIN Syarif Hidayatullah ini.
Baca juga: Verifikasi BPKP Selesai, Kemenag Harap Kemenkeu Segera Alokasikan Anggaran TPG Terhutang
Berbicara tentang program prioritas Ditjen Pendidikan Islam dalam meningkatkan mutu dan jenjang karir guru madrasah, Ishom menerangkan bahwa program ini akan berlanjut pada tahun 2017 ini.

"Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) bagi guru madrasah, harus didukung dengan anggaran berupa bantuan pemberdayaan IGRA (Ikatan Guru Raudhatul Athfal) / KKG (Kelompok Kerja Guru) / MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) / Pokjawas (Kelompok Kerja Pengawas)," tutur Ishom yang juga pengajar di IAIN Ternate dan penguji thesis dan disertasi di beberapa kampus di Jakarta dan Jawa Barat ini. (@viva_tnu/dod)

Sekian, wassalamu’alaikum.wr.wb.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kemenag Larang Potong Anggaran Sertifikasi Guru Madrasah"

Post a Comment