Kemenag Larang Potong Anggaran Sertifikasi Guru Madrasah
Assalamu’alaikum.wr.wb.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Ishom Yusqi,
menginstrusikan kepada seluruh Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kakanwil
Kemenag) Propinsi se-Indonesia untuk tidak memotong anggaran Manajeman Program
Sertifikasi Guru Madrasah.
"Alasan tidak melakukan efisiensi pada anggaran ini
dikarenakan pemanfaatan anggaran ini bertujuan untuk optimalisasi program
sertifikasi guru dan relevansinya pada pembayaran tunjangan profesi guru
madrasah dalam menetapkan beban kerja guru madrasah melalui sistem informasi
pendidikan dan tenaga kependidikan," kata Sekretaris dalam keterangan
tertulisnya yang disampaikan ke redaksi, Selasa (21/02/2017).
Sebagaimana dilansir laman resmi kemenag.go.id, larangan
pemotongan ini, lanjut Ishom, juga dalam rangka optimnalisasi pelaksanaan
program Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang baru saja
"dilahirkan". "Harmonisasi pemanfaatan anggaran program
Pendidikan Islam antara pusat dan daerah sangat diperlukan terutama dalam
program ini," kata mantan Kepala Sub Direktorat Ketenagaan Direktorat
Pendidikan Tinggi Islam ini.
Masih dalam kerangka Manajemen Program Sertifikasi Guru
Madrasah, Sesditjen Pendis kembali memerintahkan seluruh Kakanwil Kemenag
propinsi untuk melakukan refocusing kegiatan dengan mengalokasikan
anggaran dalam mendukung implementasi manajemen program tersebut. "Kanwil
Kemenag harus melakukan sosialisasi, bimbingan teknis pengelolaan data bagi operator
SIMPATIKA (Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga
Kependidikan), pengembangan perangkat sistem informasi Guru dan Tenaga Kependidikan Madarasah (GTKM), dan
kegiatan pengembangan program sistem informasi GTKM," kata guru besar IAIN Ternate
ini.
Berkaitan dengan adanya hambatan proses kenaikan pangkat
guru PNS dan pengawas, Ishom menanggapi bahwa hal ini akibat dari
kurang optimalnya pelaksanaan di lapangan dalam meyelesaikan pengajuan dokumen
angka kredit. "Saya kembali memerintahkan Kakanwil untuk mengalokasikan
anggaran pelaksanaan konsinyasi penilaian angka kredit bagi guru PNS dan
pengawas secara optimal dengan melengkapi berkas-berkas yang diperlukan,
misalnya karya tulis dan penilaian kinerja guru," kata Doktor jebolan UIN Syarif
Hidayatullah ini.
Baca juga: Verifikasi BPKP Selesai, Kemenag Harap Kemenkeu Segera Alokasikan Anggaran TPG Terhutang
Berbicara tentang program prioritas Ditjen Pendidikan Islam
dalam meningkatkan mutu dan jenjang karir guru madrasah, Ishom menerangkan
bahwa program ini akan berlanjut pada tahun 2017 ini.
"Program
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) bagi guru madrasah, harus
didukung dengan anggaran berupa bantuan pemberdayaan IGRA (Ikatan
Guru Raudhatul Athfal) / KKG (Kelompok Kerja Guru) / MGMP (Musyawarah
Guru Mata Pelajaran) / Pokjawas (Kelompok Kerja Pengawas)," tutur Ishom
yang juga pengajar di IAIN Ternate dan penguji thesis dan disertasi
di beberapa kampus di Jakarta dan Jawa Barat ini. (@viva_tnu/dod)
Sekian, wassalamu’alaikum.wr.wb.
0 Response to "Kemenag Larang Potong Anggaran Sertifikasi Guru Madrasah"
Post a Comment