Inilah Penjelasan Kepala BPJPH tentang Proses Penerbitan Sertifikat Halal
Assalamu’alaikum.wr.wb.
Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) sudah
diresmikan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Ke depan, proses
penerbitan sertifikat halal setidaknya akan melibatkan tiga pihak, yaitu:
BPJPH, Majelis Ulama Indonesia, dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Lantas, bagaimana prosedur penerbitan sertifikat halal?
Kepala BPJPH Soekoso menjelaskan bahwa tatacara penerbitan sertifikat halal
sudah diatur pada Bab V UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Menurutnya, ada beberapa tahap penerbitan sertifikat halal.
Pertama, pengajuan permohonan oleh pelaku usaha. “Pelaku
Usaha mengajukan permohonan Sertifikat Halal secara tertulis kepada BPJPH,
dengan menyertakan dokumen: data Pelaku Usaha, nama dan jenis Produk, daftar
Produk dan Bahan yang digunakan, dan proses pengolahan Produk,” terang Soekoso
di Jakarta, seperti dikutip laman resmi kemenag.go.id, Jumat (13/10).
Image: Kemenag.go.id/Istimewa |
Kedua, pemilihan LPH. Menurut Soekoso, pelaku usaha diberi
kewenangan untuk memilih LPH untuk memeriksa dan/atau menguji kehalalan
produknya.
LPH adalah lembaga yang mendapatkan kewenangan untuk
melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk. LPH bisa didirikan
oleh Pemerintah dan/atau masyarakat. Saat ini, LPH yang sudah eksis adalah
LPPOM-MUI.
"LPH yang dipilih oleh pelaku usaha kemudian akan
ditetapkan oleh BPJPH," kata Soekoso.
“Penetapan LPH, paling lama lima hari sejak dokumen
permohonan dinyatakan lengkap,” sambungnya.
Tahapan ketiga adalah pemeriksaan produk. Pemeriksaan
dilakukan oleh Auditor Halal LPH yang telah ditetapkan oleh BPJPH.
Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk dilakukan di lokasi usaha
pada saat proses produksi dan atau di laboratorium.
“Pengujian di laboratorium dapat dilakukan jika dalam
pemeriksaan Produk terdapat Bahan yang diragukan kehalalannya,” ujar Soekoso.
“Hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk
kemudian diserahkan kepada BPJPH,” imbuhnya.
Keempat, Penetapan Kekhalalan Produk. BPJPH menyampaikan
hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk yang dilakukan LPH kepada
MUI untuk memperoleh penetapan kehalalan Produk. Dari situ, lanjut Soekoso, MUI
lalu menetapkan kekhalalan Produk melalui sidang Fatwa Halal.
Baca juga: BPJPH Diresmikan, Menteri Agama: Peran MUI Tetap Penting
“Sidang Fatwa Halal digelar paling lama 30 (tiga puluh) hari
kerja sejak MUI menerima hasil pemeriksaan dan/atau pengujian Produk dari
BPJPH,” jelasnya.
Kelima, Penerbitan Sertifikasi. Produk yg dinyatakan halal
oleh sidang fatwa MUI, dilanjutkan oleh BPJPH untuk mengeluarkan sertifikat
halal. Penerbitan sertifikat halal ini paling lambat 7 hari sejak
keputusan kehalalan Produk diterima dari MUI diterima.
"Pelaku usaha wajib memasang label halal beserta nomor
registrasinya pada produk usahanya," ujarnya.
Soekoso menambahkan, BPJPH juga akan mempublikasikan
penerbitan Sertifikat Halal setiap Produk.
"Untuk produk yang dinyatakan tidak halal, BPJPH
mengembalikan permohonan Sertifikat Halal kepada Pelaku Usaha disertai dengan
alasan,” tuturnya.
Seluruh aturan proses sertifikasi halal ini, kata Soekoso
akan diatur dalam Peraturan Menteri Agama.
Sekian, wassalamu’alaikum.wr.wb.
0 Response to "Inilah Penjelasan Kepala BPJPH tentang Proses Penerbitan Sertifikat Halal"
Post a Comment