Surat Edaran Ketentuan Penerbitan Nomor PTK Kemenag (NPK)
Assalamu’alaikum.wr.wb.
Kepada
Yth.
Kepala
Kanwil Kementerian Agama Provinsi
Up. Kepala
Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan lslam Seluruh lndonesia
Berdasarkan
Surat Direktur Jenderat Pendidikan lslam Nomor: Dj.l/PP.00/311/2016 tanggal 29 Januari
2016 perihal sebagaimana termaktub pada pokok surat, bersama ini kami sampaikan
penjelasan sebagai berikut:
1. Dalam
periode verval data pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) melalui SIMPATIKA
selama bulan Februai sampai Juni 2016 akan dilakukan proses penerbitan NPK (Nomor
PTK Kemenag) bagi PTK dalam binaan Direktorat Pendidikan Madrasah;
3. NPK merupakan
kode identitas unik yang terdiri dari 13 digit numerik yang ditujukan bagi PTK madrasah yang
bertugas pada satuan administrasi pangkal (Satminkal) madrasah pada Kementerian Agama;
3, NPK akan
diterbitkan secara otomatis melalui SIMPATIM berdasarkan alur sebagaimana
terlampir;
4. Penerbitan
NPK memperhatikan data portofolio PTK dengan ketentuan:
a). PTK
berstatus PNS aktif, atau;
b). PTK pemilik NUPTK aktif;
c). PTK bukan
PNS dan Non NUPTK, berlaku syarat khusus sebagai berikut:
- - Kualifikasi pendidikan minimal D4/S-1;
- - Minimal 2 (dua) tahun berstatus sebagai PTK tetap pada Satminkal Madrasah;
- - Bagi pendidik (guru) memiliki riwayat mengajar dalam 4 (empat) semester berturut-turut dalam 2 (dua) tahun terakhir.
5. NPK akan
digunakan sebagai syarat dasar bagi para PTK binaan Direktorat Pendidikan
Madrasah untuk berpartisipasi
aktif pada program-program Pendidik dan Tenaga Kependidikan seperti: Penetapan
Peserta Sertifikasi Guru, Tunjangan Profesi, Penilaian Kinerja Guru dll.
Berkenaan
dengan hal tersebut, kami mohon Saudara segera menindaklanjutinya dengan menginformasikan
ke seluruh PTK diwilayah Saudara untuk melaksanakan pemutakhiran data individu
PTK melalui SIMPATIKA secara mandiri, tertib dan tepat waktu.
Demikian,
atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Sekian,
wassalamu’alaikum.wr.wb.
Silahkan unduh, Surat Edaran Ketentuan Penerbitan NPK
0 Response to "Surat Edaran Ketentuan Penerbitan Nomor PTK Kemenag (NPK)"
Post a Comment