Sarang Narkoba di Penjara, Bukan di Pesantren
Assalamu’alaikum.wr.wb.
Pernyataan
Badan Narkotika Nasional (BNN) bahwa pesantren menjadi bagian dari mata rantai
jaringan pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, dimentahkan oleh
Pengamat Sosial Madura, Imaduddin, saat menjadi pembicara dalam diskusi yang
berlangsung di Kedai 11 12 Jalan Trunojoyo Pamekasan, Kabupaten Pamekasan
Madura, Jawa Timur, Selasa (29/3) malam.
Acara yang digagas Persatuan Wartawan
Indonesia (PWI) Pamekasan tersebut diikuti oleh para pemuda dan aktivis PMII,
HMI, GMNI, dan badan taktis kemahasiswaan.
Menurut
Imaduddin, sarang narkoba sejatinya ialah di penjara atau lapas pemasyarakatan
(lapas). Sejauh ini, terangnya, pemakaian dan peredaran barang haram di lapas
terbilang aman. Sebab, mendapat perlindungan dari oknum aparat kepolisian dan
pihak-pihak yang menjadi bagian dari jejaring Bandar narkoba.
Sepuluh
orang narapidana (napi) penghuni Lapas Narkotika Klas IIA Pamekasan yang
diciduk petugas Satreskoba pada pertengahan tahun lalu, terangnya, menjadi
salah satu bukti tak terbantahkan betapa lapas adalah surga pemakai narkoba.
Sebab, penangkapan tersebut dilakukan menyusul ditemukannya 22 pocket kecil
sabu yang disembunyikan dalam kulit kacang.
Disusul
peristiwa pada Selasa (22/3) lalu, aparat kepolisian di daerah Surabaya
melakukan penangkapan terhadap sipir Lapas Klas IIA Pamekasan. Kepolisian
daerah Surabaya langsung membekuk sipir LP Pamekasan, setelah diketahui membawa
sabu-sabu (SS) 2 ons.
"Belum
lagi para penyebar dan pengguna narkoba di luar lapas, nyaris didominasi atau
bahkan semuanya bukan dari kalangan pesantren," sela Anggota DPRD Jawa
Timur, Baddrut Tamam, yang juga menjadi pemateri dalam diskusi tersebut.
Sebut
saja pada Senin (21/3) lalu, beber Ketura Fraksi PKB DPRD Jawa Timur tersebut,
pihak kepolisian meringkus tiga orang yang tengah berpesta SS di Dusun Daun
Lebar Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Pamekasan. Mereka adalah Mujahri,
pemilik rumah dan dua rekanya Samsul Arifin dan Subairi warga Desa/Kecamatan
Omben, Sampang.
Meski
dilakukan penangkapan, pada penggerebekan dua orang yang diduga juga terlibat
menggunakan SS berhasil mengelabuhi petugas. Mereka adalah M dan HD yang saat
ini mereka ditetapkan DPO. Dari tangan pelaku itu, polisi menyita barang bukti
(BB) berupa 2 buah kompor, 1 buah timbangan, 2 buah bong, 5 buah sedotan dan 2 pipet kaca, serta sisa sabu yang sampat dikonsumsi pelaku seberat
0,37 gram.
Di tempat
terpisah, polisi juga meringkus Ahmad Hermawan warga Dusun Kramat Desa
Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan. Dia harus berurusan dengan pihak kepolisian
setelah diketahui menjadi pengedar narkoba yang beroperasi di Gerbang Salam.
Pria berusia 32 tahun ini sempat ditetapkan Daftar pencarian Orang (DPO)
setelah mengelabui petugas saat penggerebekan pertama berlangsung beberapa
waktu lalu.
Pada penggerebekan
itu dia meninggalkan BB sabu sebarat 6,235 gram. Ahmad berhasil diringkus di
rumahnya setelah polisi melakukan pengintaian beberapa minggu lamanya.
"Silakan
cek sendiri, tidak ada yang dari atau alumnus pesantren. BNN mestinya fokus
pada sterilisasi peredaran narkoba di lapas, tidak hanya berkutat pada polemik
yang menyudutkan pesantren," tekannya.
Baca juga : Surat Terbuka Untuk Kepala Badan Narkotika (BNN) dari Santri Papua
Diterangkan,
merebaknya penggunaan narkoba di lapas merupakan fakta yang tidak terlalu
mengejutkan. Sebab, sudah sejak lama pihaknya mengendus banyaknya oknum aparat
yang menjadi bagian dari jejaring narkoba.
"Bekuk
dan hukum seberat-beratnya aparat yang terjerat narkoba! Sebab, mereka telah
lalai terhadap amanah untuk menjadi bagian dari komitmen perang terhadap
narkoba," pungkasnya. (Hairul Anam/Fathoni) #nu.or.id
Wassalamu’alaikum.wr.wb.
Wassalamu’alaikum.wr.wb.
0 Response to "Sarang Narkoba di Penjara, Bukan di Pesantren"
Post a Comment