Sarang Narkoba di Penjara, Bukan di Pesantren

Assalamu’alaikum.wr.wb.

Pernyataan Badan Narkotika Nasional (BNN) bahwa pesantren menjadi bagian dari mata rantai jaringan pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, dimentahkan oleh Pengamat Sosial Madura, Imaduddin, saat menjadi pembicara dalam diskusi yang berlangsung di Kedai 11 12 Jalan Trunojoyo Pamekasan, Kabupaten Pamekasan Madura, Jawa Timur, Selasa (29/3) malam.

Acara yang digagas Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan tersebut diikuti oleh para pemuda dan aktivis PMII, HMI, GMNI, dan badan taktis kemahasiswaan.

Sarang Narkoba di Penjara, Bukan di Pesantren

Menurut Imaduddin, sarang narkoba sejatinya ialah di penjara atau lapas pemasyarakatan (lapas). Sejauh ini, terangnya, pemakaian dan peredaran barang haram di lapas terbilang aman. Sebab, mendapat perlindungan dari oknum aparat kepolisian dan pihak-pihak yang menjadi bagian dari jejaring Bandar narkoba.

Sepuluh orang narapidana (napi) penghuni Lapas Narkotika Klas IIA Pamekasan yang diciduk petugas Satreskoba pada pertengahan tahun lalu, terangnya, menjadi salah satu bukti tak terbantahkan betapa lapas adalah surga pemakai narkoba. Sebab, penangkapan tersebut dilakukan menyusul ditemukannya 22 pocket kecil sabu yang disembunyikan dalam kulit kacang.

Disusul peristiwa pada Selasa (22/3) lalu, aparat kepolisian di daerah Surabaya melakukan penangkapan terhadap sipir Lapas Klas IIA Pamekasan. Kepolisian daerah Surabaya langsung membekuk sipir LP Pamekasan, setelah diketahui membawa sabu-sabu (SS) 2 ons.

"Belum lagi para penyebar dan pengguna narkoba di luar lapas, nyaris didominasi atau bahkan semuanya bukan dari kalangan pesantren," sela Anggota DPRD Jawa Timur, Baddrut Tamam, yang juga menjadi pemateri dalam diskusi tersebut.

Sebut saja pada Senin (21/3) lalu, beber Ketura Fraksi PKB DPRD Jawa Timur tersebut, pihak kepolisian meringkus tiga orang yang tengah berpesta SS di Dusun Daun Lebar Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Pamekasan. Mereka adalah Mujahri, pemilik rumah dan dua rekanya Samsul Arifin dan Subairi warga Desa/Kecamatan Omben, Sampang.

Meski dilakukan penangkapan, pada penggerebekan dua orang yang diduga juga terlibat menggunakan SS berhasil mengelabuhi petugas. Mereka adalah M dan HD yang saat ini mereka ditetapkan DPO. Dari tangan pelaku itu, polisi menyita barang bukti (BB) berupa 2 buah kompor, 1 buah timbangan, 2 buah bong, 5 buah sedotan dan 2 pipet kaca, serta sisa sabu yang sampat dikonsumsi pelaku seberat 0,37 gram.

Di tempat terpisah, polisi juga meringkus Ahmad Hermawan warga Dusun Kramat Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan. Dia harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diketahui menjadi pengedar narkoba yang beroperasi di Gerbang Salam. Pria berusia 32 tahun ini sempat ditetapkan Daftar pencarian Orang (DPO) setelah mengelabui petugas saat penggerebekan pertama berlangsung beberapa waktu lalu.

Pada penggerebekan itu dia meninggalkan BB sabu sebarat 6,235 gram. Ahmad berhasil diringkus di rumahnya setelah polisi melakukan pengintaian beberapa minggu lamanya.

"Silakan cek sendiri, tidak ada yang dari atau alumnus pesantren. BNN mestinya fokus pada sterilisasi peredaran narkoba di lapas, tidak hanya berkutat pada polemik yang menyudutkan pesantren," tekannya.
Baca juga : Surat Terbuka Untuk Kepala Badan Narkotika (BNN) dari Santri Papua 
Diterangkan, merebaknya penggunaan narkoba di lapas merupakan fakta yang tidak terlalu mengejutkan. Sebab, sudah sejak lama pihaknya mengendus banyaknya oknum aparat yang menjadi bagian dari jejaring narkoba.

"Bekuk dan hukum seberat-beratnya aparat yang terjerat narkoba! Sebab, mereka telah lalai terhadap amanah untuk menjadi bagian dari komitmen perang terhadap narkoba," pungkasnya. (Hairul Anam/Fathoni) #nu.or.id

Wassalamu’alaikum.wr.wb.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sarang Narkoba di Penjara, Bukan di Pesantren"

Post a Comment