Menteri Agama: Kebiri Jadi Opsi Bentuk Panambahan Sanksi Pemerkosa Anak
Assalamu’alaikum.wr.wb.
Menteri
Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa kebiri menjadi salah satu
alternatif bentuk hukuman pemberatan dan penambahan sanksi bagi
pemerkosa yang korbannya adalah anak-anak.
Hal ini
disampaikan Menag Lukman saat berkunjung ke kantor redaksi Harian Waspada
Medan, Jumat (13/05). Kunjungan Menag ini diterima langsung oleh Pimpinan Umum
surat kabar yang berdiri sejak 1947 itu, Hayati Safrin, beserta jajaran
redaktur.
“Presiden
setelah rapat terbatas mengatakan, karena ini extra ordinary crime, maka
bentuknya Perpu dan kebiri menjadi salah satu opsi sanksi terberat bagi
pemerkosa anak-anak ini,” terang Menag.
Meski
demikian, Menag mengatakan bahwa kebiri itu bukan satu-satunya sanksi
karena pada akhirnya hakim yang akan memutuskan hukuman terhadap
pemerkosa anak. “Ketika Perpu sudah diterbitkan, kita baru tahu seperti apa.
Yang jelas kebiri menjadi salah satu alternatif dari bentuk hukuman pemberatan
dan penambahan sanksi, khususnya bagi pemerkosa yang korbannya adalah
anak-anak,” jelasnya.
Wacana
pemberlakukan hukuman kebiri mencuat seiring dengan terjadinya kasus
pemerkosaan terhadap anak-anak. Wacana ini menuai pro kontra di kalangan
masyarakat. Menag Lukman sendiri mengaku bahwa tokoh agama terbagi pandangannya
seperti pandangan mereka terhadap hukuman mati.
Pendapat
yang menolak mengatakan bahwa ada prinsip menjaga jiwa (hifdzun nafs) dan
menjaga keturunan (hifdzun nasl) yang harus dijaga. Namun ada juga yang
berpandangan bahwa karena pemerkosaan terhadap anak-anak termasuk
kejahatan luar biasa, maka pemberlakukan hukuman kebiri dimungkinkan.
“Menjaga
jiwa itukan sesuatu yang harus dilindungi. Tapi karena kepentingan yang
lebih besar, hukuman mati diterapkan. Kebiri itu juga kurang lebih begitu,”
kata Menag memberi ilustrasi. (mkd/mkd) #kemenag.go.id
Sekian,
wassalamu’alaikum.wr.wb.
0 Response to "Menteri Agama: Kebiri Jadi Opsi Bentuk Panambahan Sanksi Pemerkosa Anak"
Post a Comment