Menteri Agama: Kebiri Jadi Opsi Bentuk Panambahan Sanksi Pemerkosa Anak

Assalamu’alaikum.wr.wb.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa kebiri menjadi salah satu alternatif  bentuk hukuman pemberatan dan penambahan sanksi  bagi pemerkosa yang korbannya adalah anak-anak.

Hal ini disampaikan Menag Lukman saat berkunjung ke kantor redaksi Harian Waspada Medan, Jumat (13/05). Kunjungan Menag ini diterima langsung oleh Pimpinan Umum surat kabar yang berdiri sejak 1947 itu, Hayati Safrin, beserta jajaran redaktur.

Menteri Agama: Kebiri Jadi Opsi Bentuk Panambahan Sanksi Pemerkosa Anak

“Presiden setelah rapat terbatas mengatakan, karena ini extra ordinary crime, maka bentuknya Perpu dan kebiri menjadi salah satu opsi sanksi terberat bagi pemerkosa anak-anak ini,” terang Menag.

Meski demikian, Menag mengatakan bahwa kebiri itu bukan satu-satunya sanksi  karena pada akhirnya hakim yang akan memutuskan hukuman terhadap pemerkosa anak. “Ketika Perpu sudah diterbitkan, kita baru tahu seperti apa. Yang jelas kebiri menjadi salah satu alternatif dari bentuk hukuman pemberatan dan penambahan sanksi, khususnya bagi pemerkosa yang korbannya adalah anak-anak,” jelasnya.

Wacana pemberlakukan hukuman kebiri mencuat seiring dengan terjadinya kasus pemerkosaan terhadap anak-anak. Wacana ini menuai pro kontra di kalangan masyarakat. Menag Lukman sendiri mengaku bahwa tokoh agama terbagi pandangannya seperti pandangan mereka terhadap  hukuman mati.

Pendapat yang menolak mengatakan bahwa ada prinsip menjaga jiwa (hifdzun nafs) dan menjaga keturunan (hifdzun nasl)  yang harus dijaga. Namun ada juga yang berpandangan bahwa karena pemerkosaan  terhadap anak-anak termasuk kejahatan luar biasa, maka pemberlakukan hukuman kebiri dimungkinkan.

“Menjaga jiwa itukan sesuatu yang harus dilindungi. Tapi karena  kepentingan yang lebih besar, hukuman mati diterapkan. Kebiri itu juga kurang lebih begitu,” kata Menag memberi ilustrasi. (mkd/mkd) #kemenag.go.id

Sekian, wassalamu’alaikum.wr.wb.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Menteri Agama: Kebiri Jadi Opsi Bentuk Panambahan Sanksi Pemerkosa Anak"

Post a Comment