Biaya SPP untuk UIN/STAIN/IAIN pada tahun 2016/2017
Assalamu’alaikum.wr.wb.
Uang
Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (UKT-PTKN) atau yang
akrab ditelinga masyarakat dengan istilah SPP (Sumbangan Pembinaan
Pendidikan) untuk kampus UIN (Universitas Islam Negeri), STAIN (Sekolah
Tinggi Agama Islam Negeri) dan IAIN (Institut Agama Islam Negeri)
pada tanggal 09 Juni 2016 yang lalu telah diputuskan oleh Menteri Agama Lukman
Hakim Saifuddin.
Melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 289 tahun 2016 ini maka Menteri Agama menetapkan UKT bagi program diploma dan sarjana tahun akademik 2016/2017. UKT ini dikategorikan atas beberapa kelompok berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa atau pihak lain yang membiayainya dalam satu (1) semester.
Melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 289 tahun 2016 ini maka Menteri Agama menetapkan UKT bagi program diploma dan sarjana tahun akademik 2016/2017. UKT ini dikategorikan atas beberapa kelompok berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa atau pihak lain yang membiayainya dalam satu (1) semester.
Kategorisasi
ini terdiri atas 6 (enam) yaitu kelompok I, II, III, IV, V dan
kelompok Bidikmisi. Kelompok I range UKT-nya 0-400ribu. Kelompok II,
III, IV dan V bervariasi 1juta - 22 juta (termasuk pada Fakultas
Kedokteran) Kelompok Bidikmisi UKT-nya flat 2,4juta.
Dengan
sistem UKT ini, maka tidak ada lagi pembayaran biaya gedung, atau
biaya uang pangkal, dan lain-lain. Pembayaran UKT dilakukan setiap
awal semester baru yang besarnya tetap sejak awal semester I. Misalnya pada
semester I anda membayar biaya UKT sebesar Rp. 1.000.000,00 , maka UKT untuk
semester berikutnya juga sebesar Rp. 1.000.000,00.
Contoh
pembayaran UKT di UIN SUKA misalnya, dikelompokkan menjadi
3, yaitu UKT I, UKT II,dan UKT III dengan ketentuan:
1) Calon mahasiswa UIN SUKA dari Jalur SNMPTN, SBMPTN, SPAN-PTKIN,
dan UM-PTKIN dikelompokkan dalam salah satu dari 3 kelompok UKT tersebut.
2) Calon mahasiswa dari jalur mandiri hanya akan dikelompokkan pada UKT II
dan UKT III.
Bagi yang
mengalami keberatan dengan besarnya biaya UKT di PTKIN tertua
ini misalnya, maka dapat mengajukan penurunan UKT dengan mengikuti
prosedur yang telah ditetapkan oleh pihakUIN SUKA. Usulan ini dapat
dilakukan pada semester berikutnya. Mungkin hal ini berbeda pada setiap kampus.
Baca juga: Tidak Ada Produk Gagal dalam Pendidikan
Untuk
kelompok Bidikmisi, diperuntukkan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Pengusulan Bidikmisi dilakukan sejak awal seleksi penerimaan mahasiswa baru.
Bagi yang bisa mendapatkan Bidikmisi, maka biaya kuliah akan ditanggung oleh
Pemerintah. Selan itu, anda juga akan mendapatkan uang saku untuk biaya kehidupan
sehari-hari. Info lebih lanjut silahkan lihat : http://pendis.kemenag.go.id/file/dokumen/KMA289TAHUN2016.pdf
Sekian,
wassalamu’alaikum.wr.wb.
Sumber:
kemenag.go.d
0 Response to "Biaya SPP untuk UIN/STAIN/IAIN pada tahun 2016/2017"
Post a Comment