Ketentuan-Ketentuan Puasa Ramadhan

Assalamu’alaikum.wr.wb.

Setelah pada postingan sebelumnya admin sedikit menjelaskan tentang mengenal puasa Ramadhan dan pelaksanaannya, kali ini admin akan menjelaskan beberapa ketentuan terkait ibadah puasa Ramadhan sebagaimana di bawah ini;

Syarat Wajib Puasa

Orang Islam wajib melaksanakan ibadah puasa apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut;

1. Mukalaf, yaitu berakal dan baligh atau cukup umur. Apabila seseorang belum mukalaf maka tidak wajib berpuasa. Rasulullah saw. bersabda;

رُفِعَ اْلقَلَمُ عَنْ ثَلاَثٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقَظَ وَعَنِ اْلمجْنُوْنِ حَتَّى يَفِيْقَ وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَبْلُغَ (رواه أبو داود)

“Tiga golongan terleps dari hukum, yaitu orang tidur sehingga ia bangun, orang gila sehingga ia sembuh dan anak kecil sehingga is dewasa” (H.R. Abu Dawud)

2. Mampu menjalankan puasa. Bagi orang-orang yang tidak mampu seperti orang sakit dan orang yang lanjut usia, maka ia tidak wajib puasa.

Ketentuan-Ketentuan Puasa Ramadhan

Syarat Sah dan Rukun Puasa

Orang yang diwajibkan melaksanakan ibadah puasa, yaitu apabila telah memenuhi syarat sebagai berikut;
1. Islam. Orang yang bukan Islam jika berpuasa maka tidak sah puasanya.
2. Mumayyiz. Maksudnya orang yang dapat membedakan antara yang baik dan yang tidak baik.
3. Bagi kaum wanita harus dalam keadaan suci dari haid dan nifas
4. Dilakukan pada waktu-waktu yang tidak dilarang menjalankan puasa.

Rukun Berpuasa

Rukun puasa adalah hal-hal yang harus dilakukan pada waktu berpuasa. Berikut ini yang termasuk rukun-rukun puasa;

1. Niat puasa (pada malam hari sebelum berpuasa). Perhatikan hadits berikut;

عَنْ حَفْصَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ لَمْ يُجْمِعِ الصِّيَامَ قَبْلَ اْلفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ (رواه الخمسة)

“Dari Hafsah ra., dari Rasulullah saw.; “Barang siapa yang tidak berniat akan berpuasa malam harinya sebelum terbit fajar, maka bukanlah ia berpuasa” (H.R. Lima Orang Perawi/= Abu Daud, Tirmidzi, An Nasai dan Ibnu Majah, An Nasai dan Tirmidzi).

2. Menahan diri dari segala yang dapat membatalkan puasa sejak terbit fajar shaddiq hingga tenggelam matahari.
Baca juga: Mengenal Puasa Ramadhan dan Pelaksanaannya
Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

Beberapa hal yang menyebabkan batalnya puasa adalah sebagai berikut;
1. Makan dan minum dengan sengaja,
2. Muntah dengan sengaja,
3. Melakukan hubungan suami istri pada siang hari,
4. Keluar darah haid atau nifas,
5. Keluar mani dengan sengaja,
6. Hilang akal, dan
7. Murtad.

Orang yang Boleh Tidak Berpuasa

Pada dasarnya Allah SWT. memberikan keringanan bagi orang-orang Islam untuk meninggalkan puasa pada bulan Ramadhan seperti di bawah ini;

1. Orang yang sedang sakit sehingga tidak mampu berpuasa, namun masih ada harapan untuk sembuh, wajib mengqada di waktu lain setelah bulan ramadhan.

2. Musafir, yaitu orang yang melakukan perjalanan jauh ±83 km, tapi wajib baginya untuk mengqada di waktu lain setelah Ramadhan.

Hal tersebut terdapat dalam firman Allah dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 185 berikut ini;

شَهۡرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِيٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلۡقُرۡءَانُ هُدٗى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَٰتٖ مِّنَ ٱلۡهُدَىٰ وَٱلۡفُرۡقَانِۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهۡرَ فَلۡيَصُمۡهُۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٖ فَعِدَّةٞ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرَۗ يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلۡيُسۡرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلۡعُسۡرَ وَلِتُكۡمِلُواْ ٱلۡعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُواْ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمۡ وَلَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ

“Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur”.

3. Orang yang lemah sehingga tidak kuat berpuasa diwajibkan baginya membayar fidyah, yaitu memberi sedekah makanan pokok bagi orang miskin setiap hari sebesar 1 mud (±3/4 liter) dari makanan pokok.

4. Ibu hamil dan menyusui;

a). Jika takut atas diri sendiri dan janin atau bayinya, ia wajib mengqada saja
b). Jika takut atas janin atau bayinya saja, ia wajib mengqada dan membayar fidyah

Beberapa Hikmah Puasa

Seorang muslim yang senantiasa melaksanakan ibadah puasa, dia akan mendapat manfaat banyak sekali. Oleh karena itu, puasa berfungsi sebagai berikut;
1. Puasa adalah salah satu cara untuk meraih ketakwaan
2. Puasa melatih diri untuk selalu bersabar menghadapi segala cobaan
3. Puasa dapat melatih diri untuk bersikap disiplin
4. Puasa merupakan ajaran untuk mengendalikan diri
5. Puasa membuat jasmani dan rohani menjadi sehat dan kuat
6. Dapat memupuk kasih sayang antara orang miskin dan orang kaya
7. Dapat mempertebal solidaritas
8. Sebagai tanda syukur kepada Allah
9. Membiaskan diri untuk bersifat jujur
10. Melatih diri untuk bisa menahan hawa nafsu
11. Mendorong umat untuk beramal saleh
12. Membiasakan hidup sehat
13. Mendapat ampunan dari Allah atas dosa-dosa yang telah lampau.

Demikian sedikit ulasan tentang Ketentuan-Ketentuan Puasa Ramadhan. Wallahu A’lam.

Wassalamu’alaikum.wr.wb.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ketentuan-Ketentuan Puasa Ramadhan"

Post a Comment