Dirjen Pendis: Kemenag Segera Cairkan TPG dan Inpassing Terhutang

Assalamu'alaikum.wr.wb.

Penyelesaian Tunjangan Profesi Guru (TPG) madrasah yang terhutang sejak tahun 2015 segera akan diselesaikan pencairannya oleh Kementerian Agama RI. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin ketika berbicara pada kegiatan Rapat Koordinasi Optimalisasi Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Inpassing Terhutang di Jakarta, Kamis (28/09).

"Sebanyak 4,6 Triliyun dana TPG dan Inpassing guru sudah siap untuk dicairkan, dimana 1,4 Triliyun sudah selesai proses verifikasi oleh Itjen Kementerian Agama maupun Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan sudah bisa dicairkan," jelas Kamaruddin.

Kemenag Segera Cairkan TPG dan Inpassing Terhutang
Image: kemenag.go.id

Sementara sisanya masih tahap review dan verifikasi oleh BPKP, "kita masih menunggu selama beberapa hari ke depan untuk menuntaskan tahap verifikasinya," ujar Dirjen Pendis. Selanjutnya masing-masing kantor wilayah diharapkan mulai mengambil langkah-langkah sistematis pencairan pembayaran dengan mengikuti petunjuk teknis yang sudah diberikan, agar pembayaran segera selesai, lanjutnya.

Dikatakan Kamaruddin, bahwa dibutuhkan ketelitian dan kehati-hatian agar TPG jangan sampai diberikan kepada guru yang belum memenuhi persyaratan, antara lain guru penerima TPG harus memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) dan guru yang nama-namanya telah direview oleh Inspektorat Jenderal Kemenag dan BPKP. Penuntasan pembayaran ini memang membutuhkan kerja ekstra karena dananya ada di kantor wilayah Kemenag provinsi, sementara list by name-nya ada di kantor Kemenag kabupaten/kota, pungkasnya.

Tahun 2017, Target Penyelesaian Pembayaran TPG dan Penyiapan Buku PAI

Sementara itu sebelumnya Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) Imam Safe`i menargetkan di tahun 2017 akan menyelesaikan semua Tunjangan Profesi Guru PAI, termasuk yang terhutang. Di samping itu, Ditjen Pendidikan Islam pada tahun 2017 ini, akan konsentrasi pada perbukuan.

Lebih lanjut Imam Safe`i menyatakan bahwa tahun 2017 merupakan tahun terakhir pelaksanaan PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru) bagi Guru PAI. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2018 tentang Guru, mulai tahun 2018 Guru PAI yang belum mendapatkan Sertifikat Pendidik maka akan dilakukan dengan PPG (Pendidikan Profesi Guru) yang saat ini konsep pelaksanaan PPG tengah digodok oleh Konsorsium Sertifikasi Guru yang melibatkan sejumlah Kementerian/Lembaga. "Untuk itu, kesempatan PLPG di tahun 2017 hendaknya dapat dimaksimalkan mungkin," pinta Direktur.

Pada tahun ini juga, Direktorat PAI akan berkonsentrasi pula pada perbukuan. Sebab, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan perlu segera disusun draft Peraturan Pemerintahnya. "Kementerian Agama memiliki kewajiban untuk memastikan buku Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan terutama dalam buku teks untuk seluruh jenjang dan jalur pendidikan harus tersedia," papar Direktur PAI yang sekaligus menjabat Plt. Direktur Pendidikan Tinggi Islam.

Di samping itu, sejumlah persoalan yang dihadapi oleh Direktorat PAI, seperti kekurangan Guru PAI, regulasi yang terkait dengan Guru PAI, Pengawas, dan Dosen PAI pada Perguruan Tinggi Umum, kurikulum, sarana ibadah di sekolah dan lain-lain agar menjadi perhatian dan dipahami oleh seluruh stakeholder Direktorat PAI baik di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota," papar Direktur. 

Demikian informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat, wassalamu’alaikum.wr.wb.

Sumber: kemenag.go.id (30/09/2017)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dirjen Pendis: Kemenag Segera Cairkan TPG dan Inpassing Terhutang"

Post a Comment