Dirjen Pendis: Kemenag Segera Cairkan TPG dan Inpassing Terhutang
Assalamu'alaikum.wr.wb.
Penyelesaian Tunjangan Profesi Guru (TPG) madrasah yang
terhutang sejak tahun 2015 segera akan diselesaikan pencairannya oleh
Kementerian Agama RI. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan
Islam, Kamaruddin Amin ketika berbicara pada kegiatan Rapat Koordinasi
Optimalisasi Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Inpassing Terhutang di
Jakarta, Kamis (28/09).
"Sebanyak 4,6 Triliyun dana TPG dan Inpassing guru
sudah siap untuk dicairkan, dimana 1,4 Triliyun sudah selesai proses verifikasi
oleh Itjen Kementerian Agama maupun Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan
(BPKP) dan sudah bisa dicairkan," jelas Kamaruddin.
Image: kemenag.go.id |
Sementara sisanya masih tahap review dan verifikasi oleh
BPKP, "kita masih menunggu selama beberapa hari ke depan untuk menuntaskan
tahap verifikasinya," ujar Dirjen Pendis. Selanjutnya masing-masing kantor
wilayah diharapkan mulai mengambil langkah-langkah sistematis pencairan
pembayaran dengan mengikuti petunjuk teknis yang sudah diberikan, agar
pembayaran segera selesai, lanjutnya.
Dikatakan Kamaruddin, bahwa dibutuhkan ketelitian dan
kehati-hatian agar TPG jangan sampai diberikan kepada guru yang belum memenuhi
persyaratan, antara lain guru penerima TPG harus memiliki Nomor Registrasi Guru
(NRG) dan guru yang nama-namanya telah direview oleh Inspektorat Jenderal
Kemenag dan BPKP. Penuntasan pembayaran ini memang membutuhkan kerja ekstra
karena dananya ada di kantor wilayah Kemenag provinsi, sementara list by
name-nya ada di kantor Kemenag kabupaten/kota, pungkasnya.
Tahun 2017, Target Penyelesaian Pembayaran TPG dan Penyiapan
Buku PAI
Sementara itu sebelumnya Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI)
Imam Safe`i menargetkan di tahun 2017 akan menyelesaikan semua Tunjangan
Profesi Guru PAI, termasuk yang terhutang. Di samping itu, Ditjen Pendidikan
Islam pada tahun 2017 ini, akan konsentrasi pada perbukuan.
Lebih lanjut Imam Safe`i menyatakan bahwa tahun 2017
merupakan tahun terakhir pelaksanaan PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru)
bagi Guru PAI. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2018 tentang Guru, mulai
tahun 2018 Guru PAI yang belum mendapatkan Sertifikat Pendidik maka akan
dilakukan dengan PPG (Pendidikan Profesi Guru) yang saat ini konsep pelaksanaan
PPG tengah digodok oleh Konsorsium Sertifikasi Guru yang melibatkan sejumlah
Kementerian/Lembaga. "Untuk itu, kesempatan PLPG di tahun 2017 hendaknya
dapat dimaksimalkan mungkin," pinta Direktur.
Pada tahun ini juga, Direktorat PAI akan berkonsentrasi pula
pada perbukuan. Sebab, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem
Perbukuan perlu segera disusun draft Peraturan Pemerintahnya. "Kementerian
Agama memiliki kewajiban untuk memastikan buku Pendidikan Agama dan Pendidikan
Keagamaan terutama dalam buku teks untuk seluruh jenjang dan jalur pendidikan
harus tersedia," papar Direktur PAI yang sekaligus menjabat Plt. Direktur
Pendidikan Tinggi Islam.
Di samping itu, sejumlah persoalan yang dihadapi oleh
Direktorat PAI, seperti kekurangan Guru PAI, regulasi yang terkait dengan Guru
PAI, Pengawas, dan Dosen PAI pada Perguruan Tinggi Umum, kurikulum, sarana
ibadah di sekolah dan lain-lain agar menjadi perhatian dan dipahami oleh
seluruh stakeholder Direktorat PAI baik di tingkat pusat, provinsi, dan
kabupaten/kota," papar Direktur.
Demikian informasi yang dapat admin
bagikan, semoga bermanfaat, wassalamu’alaikum.wr.wb.
Sumber: kemenag.go.id (30/09/2017)
0 Response to "Dirjen Pendis: Kemenag Segera Cairkan TPG dan Inpassing Terhutang"
Post a Comment