Alat untuk Bersuci dan Macam-Macam Air
Assalamu’alaikum.wr.wb.
Alat-alat yang dapat dipergunakan dalam bersuci terdiri dari
dua macam, yaitu air dan bukan air seperti batu, daun, dsb.
Ditinjau dari segi hukumnya, air terbagi menjadi lima macam:
A. Air Mutlak atau
Tahir Mutahir (suci mensucikan)
Yaitu air yang masih asli belum tercampur dengan sesuatu
benda lain dan tidak terkena najis. Air mutlak ini hukumnya suci dan dapat
menyucikan. Air yang termasuk air mutlak ini terdiri dari tujuh yaitu air
hujan, air laut, air sungai, air sumur, air salju (es), air embun, dan air dari
mata air.
B. Air Makruh (Air
Musyammas)
Yaitu air yang dipanaskan pada terik matahari dalam logam
yang dibuat dari besi, baja, tembaka, alumunium yang masing-masing benda logam
itu berkarat. Air musyammas seperti ini hukumnya makruh, karena dikhawatirkan
menimbulkan suatu penyakit.
Adapun air dalam logam yang tidak berkarat dan
dipanaskan pada terik matahari tidak termasuk air musyammas. Demikian juga air
yang tidak ditempatkan tidak pada logam dan terkena panas matahari atau air
yang dipanaskan bukan pada terik matahari misalnya direbus juga tidak termasuk
air musyammas.
C. Air Tahir Gairu
Mutahir (Suci Tidak Menyucikan)
Air ini hukumnya suci tetapi tidak dapat untuk menyucikan.
Ada dua macam air yang termasuk jenis ini, yaitu:
- Air suci yang dicampur dengan benda suci lainnya sehingga
air itu tidak berubah salah satu sifatnya (warna, bau, atau rasa). Contohnya
air kopi, air teh, dan sebagainya.
- Air buah-buahan atau air yang ada di dalam pohon, misalnya
pohon bambu, pohong pisang dan sebagainya.
D. Air Musta’mal
Yaitu air suci sedikit yang kurang dari dua kulla dan sudah
dipergunakan untuk bersuci walaupun tidak berubah sifatnya, atau air suci yang
cukup dua kulla yang sudah dipergunakan untuk bersuci dan telah berubah
sifatnya.
Baca juga: Pengertian Taharah dalam Islam
E. Air Mutanajjis
(Air Bernajis)
Yaitu air yang tadinya suci kurang dua kulla tetapi kena
najis dan telah berubah salah satu sifatnya (bau, rasa, atau warnanya).
Air
seperti ini hukumnya najis, tidak boleh diminum, tidak sah dipergunakan untuk
ibadah seperti wudu, tayamum, mandi, atau menyucikan benda yang terkena najis.
Tetapi apabila air dua kulla atu lebih terkena najis, namum tidak mengubah
salah satu sifatnya, maka hukumnya suci dan menyucikan.
Demikian penjelasan singkat tentang alat-alat
untuk bersuci dan macam-macam air. Semoga bermanfaat, wassalamu’alaikum.wr.wb.
0 Response to "Alat untuk Bersuci dan Macam-Macam Air"
Post a Comment