Alat untuk Bersuci dan Macam-Macam Air

Assalamu’alaikum.wr.wb.

Alat-alat yang dapat dipergunakan dalam bersuci terdiri dari dua macam, yaitu air dan bukan air seperti batu, daun, dsb.

Ditinjau dari segi hukumnya, air terbagi menjadi lima macam:

A.  Air Mutlak atau Tahir Mutahir (suci mensucikan)

Yaitu air yang masih asli belum tercampur dengan sesuatu benda lain dan tidak terkena najis. Air mutlak ini hukumnya suci dan dapat menyucikan. Air yang termasuk air mutlak ini terdiri dari tujuh yaitu air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air salju (es), air embun, dan air dari mata air.

Alat untuk Bersuci dan Macam-Macam Air

B.  Air Makruh (Air Musyammas)

Yaitu air yang dipanaskan pada terik matahari dalam logam yang dibuat dari besi, baja, tembaka, alumunium yang masing-masing benda logam itu berkarat. Air musyammas seperti ini hukumnya makruh, karena dikhawatirkan menimbulkan suatu penyakit.

Adapun air dalam logam yang tidak berkarat dan dipanaskan pada terik matahari tidak termasuk air musyammas. Demikian juga air yang tidak ditempatkan tidak pada logam dan terkena panas matahari atau air yang dipanaskan bukan pada terik matahari misalnya direbus juga tidak termasuk air musyammas.

C.  Air Tahir Gairu Mutahir (Suci Tidak Menyucikan)
Air ini hukumnya suci tetapi tidak dapat untuk menyucikan. Ada dua macam air yang termasuk jenis ini, yaitu:

- Air suci yang dicampur dengan benda suci lainnya sehingga air itu tidak berubah salah satu sifatnya (warna, bau, atau rasa). Contohnya air kopi, air teh, dan sebagainya.

- Air buah-buahan atau air yang ada di dalam pohon, misalnya pohon bambu, pohong pisang dan sebagainya.

D.  Air Musta’mal

Yaitu air suci sedikit yang kurang dari dua kulla dan sudah dipergunakan untuk bersuci walaupun tidak berubah sifatnya, atau air suci yang cukup dua kulla yang sudah dipergunakan untuk bersuci dan telah berubah sifatnya.
Baca juga: Pengertian Taharah dalam Islam
E.  Air Mutanajjis (Air Bernajis)

Yaitu air yang tadinya suci kurang dua kulla tetapi kena najis dan telah berubah salah satu sifatnya (bau, rasa, atau warnanya).

Air seperti ini hukumnya najis, tidak boleh diminum, tidak sah dipergunakan untuk ibadah seperti wudu, tayamum, mandi, atau menyucikan benda yang terkena najis. Tetapi apabila air dua kulla atu lebih terkena najis, namum tidak mengubah salah satu sifatnya, maka hukumnya suci dan menyucikan.

Demikian penjelasan singkat tentang alat-alat untuk bersuci dan macam-macam air. Semoga bermanfaat, wassalamu’alaikum.wr.wb.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Alat untuk Bersuci dan Macam-Macam Air"

Post a Comment