Surat Dirjen Pendis tentang Percepatan Pembayaran TPG pada Ditjen Pendis
Assalamua'alaiku.wr.wb.
Berdasarkan evaluasi sarapan anggaran tunjangan profesi guru
PNS dan Non PNS pada Madrasah dan PAI di Sekolah Umum, yang tertuang Dalam
Surat Dirjen Nomor; 4814/DJ.I/Kp.07.6/12/2016, Perihal Percepatan Pembayaran
Tunjangan Profesi Guru pada DItjen Pendidikan Islam, bersama ini kami sampaikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Realisasi tunjangan profesi guru Madrasah dan PAI pada
Sekolah Umum per 5 Desember 2016 masih menyisakan anggaran yang cukup besar,
sehingga dengan sisa waktu yang tersedia agar satuan kerja dapat dapat
mempercepat realisasi tunjangan profesi guru tersebut;
2. Jika anggaran pada satuan kerja untuk kebutuhan tunjangan
profesi guru on going telah terpenuhi dan masih menyisakan anggaran agar
digunakan untuk pembayaran tunggakan tunjangan profesi guru tahun sebelumnya
sebagaimana diatur dalam PMK Nor 15/PMK.02/2016 dan PMK Nomor 62/PMK.02/2016
tentang Tata Cara Revis Anggaran Tahun 2016 pasal 21 ayat (3) yang menyebutkan
bahwa "Dalam hal tunggakan tahun yang lalu terkait dengan (f) tunjangan
profesi guru/dosen yang alokasi dananya tidak cukup tersedia atau belum
dibayarkan pada tahun sebelumnya, dapat dibebankan pada DIPA tahun anggaran
berjalan tanpa melalui meknisme revisi DIPA sepanjang alokasi anggaran untuk
peruntukan yang sama sudah tersedia".
Demikian informasi yang dapat admin share. Dapatkan juga informasi seputar pendidikan lainnya dari berbagai sumber terpercaya di halaman fanspage kami DI SINI, semoga
bermanfaat, terima kasih, wassalamu'alaikum.wr.wb.
0 Response to "Surat Dirjen Pendis tentang Percepatan Pembayaran TPG pada Ditjen Pendis"
Post a Comment