Surat Dirjen Pendis tentang Percepatan Pembayaran TPG pada Ditjen Pendis

Assalamua'alaiku.wr.wb.

Berdasarkan evaluasi sarapan anggaran tunjangan profesi guru PNS dan Non PNS pada Madrasah dan PAI di Sekolah Umum, yang tertuang Dalam Surat Dirjen Nomor; 4814/DJ.I/Kp.07.6/12/2016, Perihal Percepatan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru pada DItjen Pendidikan Islam, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

Surat Dirjen Pendis tentang Percepatan Pembayaran TPG pada Ditjen Pendis

1. Realisasi tunjangan profesi guru Madrasah dan PAI pada Sekolah Umum per 5 Desember 2016 masih menyisakan anggaran yang cukup besar, sehingga dengan sisa waktu yang tersedia agar satuan kerja dapat dapat mempercepat realisasi tunjangan profesi guru tersebut;

2. Jika anggaran pada satuan kerja untuk kebutuhan tunjangan profesi guru on going telah terpenuhi dan masih menyisakan anggaran agar digunakan untuk pembayaran tunggakan tunjangan profesi guru tahun sebelumnya sebagaimana diatur dalam PMK Nor 15/PMK.02/2016 dan PMK Nomor 62/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Revis Anggaran Tahun 2016 pasal 21 ayat (3) yang menyebutkan bahwa "Dalam hal tunggakan tahun yang lalu terkait dengan (f) tunjangan profesi guru/dosen yang alokasi dananya tidak cukup tersedia atau belum dibayarkan pada tahun sebelumnya, dapat dibebankan pada DIPA tahun anggaran berjalan tanpa melalui meknisme revisi DIPA sepanjang alokasi anggaran untuk peruntukan yang sama sudah tersedia".

Demikian informasi yang dapat admin share. Dapatkan juga informasi seputar pendidikan lainnya dari berbagai sumber terpercaya di halaman fanspage kami DI SINI, semoga bermanfaat, terima kasih, wassalamu'alaikum.wr.wb.

Unduh: Surat Dirjen Pendis tentang Percepatan Pembayaran TPGpada Ditjen Pendis

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Surat Dirjen Pendis tentang Percepatan Pembayaran TPG pada Ditjen Pendis"

Post a Comment