Surat Sekjen tentang Percepatan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNS dan Non PNS Kemenag
Assalamu'alaikum.wr.wb.
Dalam Surat Sekjen tentang Percepatan Pembayaran Tunjangan
Profesi Guru (TPG) PNS dan Non PNS, Nomor: 6985/SJ/B.III/KU.03.1/12/2016,
Perihal: Percepatan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNS dan Non PNS
pada Kementerian Agama yang pembayarannya sampai dengan akhir tahun
diperkirakan tidak tuntas, maka kami minta kepada Saudara untuk melakukan
langkah-langkah sebagai berikut:
1. Melakukan percepatan pembayaran Tunjangan Profesi Guru
(TPG) PNS dan Non PNS untuk menuntaskan pembayaran TPG PNS dan Non PNS di wilayah
kerja Saudara;
2. Memprioritaskan terhadap pembayaran Tunjangan Profesi
Guru (TPG) terhutang bagi guru Non PNS Impassing yang sudah diverivikasi oleh
BPKP dan Inspektorat Jenderal;
3. Jika pembayaran TPG PNS dan Non PNS sudah tuntas
dibayarkan sebagaimana pada poin 2 di atas, maka jika masih terdapat guru-guru
Non PNS yang menurut Saudara berhak memperoleh pembayaran, tapi belum dilakukan
verifikasi oleh BPKP dan Inspektorat Jenderal, dapat dibayarkan setelah
diverifikasi oleh tim verifikasi internal masing-masing (Kankemenag Kab/Kota)
yang ditetapkan oleh Kepala Kankemenag Kab/Kota dengan memperhatikan
terpenuhinya persyaratan-persyaratan untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru
(TPG).
Atas perhatian dan kerjasama Suadara, diucapkan terima
kasih.
Surat Sekjen ini ditujukan kepada; Kepala Kanwil Kemenang
Provinsi, Kementerian Agama Seluruh Indonesia.
Tembusan: 1) Inspektorat Jenderal Kemenag, Jakarta; 2)
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Jakarta.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, untuk
mengetahui lebih lengkap Surat Sekjen tersebut silahkan unduh di akhir
postingan, semoga bermanfaat, terima kasih, wassalamu’alaikum.wr.wb.
0 Response to "Surat Sekjen tentang Percepatan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNS dan Non PNS Kemenag"
Post a Comment