Surat Sekjen tentang Percepatan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNS dan Non PNS Kemenag

Assalamu'alaikum.wr.wb.

Dalam Surat Sekjen tentang Percepatan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNS dan Non PNS, Nomor: 6985/SJ/B.III/KU.03.1/12/2016, Perihal: Percepatan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNS dan Non PNS pada Kementerian Agama yang pembayarannya sampai dengan akhir tahun diperkirakan tidak tuntas, maka kami minta kepada Saudara untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Melakukan percepatan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNS dan Non PNS untuk menuntaskan pembayaran TPG PNS dan Non PNS di wilayah kerja Saudara;

Surat Sekjen tentang Percepatan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNS dan Non PNS Kemenag

2. Memprioritaskan terhadap pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) terhutang bagi guru Non PNS Impassing yang sudah diverivikasi oleh BPKP dan Inspektorat Jenderal;

3. Jika pembayaran TPG PNS dan Non PNS sudah tuntas dibayarkan sebagaimana pada poin 2 di atas, maka jika masih terdapat guru-guru Non PNS yang menurut Saudara berhak memperoleh pembayaran, tapi belum dilakukan verifikasi oleh BPKP dan Inspektorat Jenderal, dapat dibayarkan setelah diverifikasi oleh tim verifikasi internal masing-masing (Kankemenag Kab/Kota) yang ditetapkan oleh Kepala Kankemenag Kab/Kota dengan memperhatikan terpenuhinya persyaratan-persyaratan untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Atas perhatian dan kerjasama Suadara, diucapkan terima kasih.
Surat Sekjen ini ditujukan kepada; Kepala Kanwil Kemenang Provinsi, Kementerian Agama Seluruh Indonesia.

Tembusan: 1) Inspektorat Jenderal Kemenag, Jakarta; 2) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Jakarta.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, untuk mengetahui lebih lengkap Surat Sekjen tersebut silahkan unduh di akhir postingan, semoga bermanfaat, terima kasih, wassalamu’alaikum.wr.wb.

Unduh: Surat Sekjen tentang Percepatan PembayaranTunjangan Profesi Guru (TPG) PNS dan Non PNS

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Surat Sekjen tentang Percepatan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNS dan Non PNS Kemenag"

Post a Comment