Surat Dirjen Pendis tentang Pemenuhan Kekurangan TPG Inpassing Kemenag

Assalamu’alaikum.wr.wb.

Berdasarkan hasil pertemuan antara Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI, Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama dan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pada tanggal 18 November 2016 yang tertuang Dalam Surat Dirjen Nomor; 4658/j.I/Kp.07.6/11/2016, perihal; Pemenuhan Kekurangan TPG Inpassing, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

Surat Dirjen Pendis tentang Pemenuhan Kekurangan TPG Inpassing Kemenag
Surat Dirjen Kemenag

1. Kebutuhan anggaran tunjangan profesi guru bukan PNS (Inpassing) Tahun 2015 sebesar Rp. 1.227.304.402.895,- dengan jumlah guru sebanyak 82.090 orang;

2. Alokasi anggaran pada DIPA Program Pendidikan Islam Tahun 2016 untuk membayar tunggakan tunjangan profesi guru bukan PNS (inpassing) sebesar Rp. 1.133.104.000.000,- dengan rincian:
  • a. Refocusing kegiatan non prioritas sebesar Rp. 649.664.000.000,- dan
  • b. Tambahan alokasi dalam APBN-P 2016 sebesar Rp. 483.440.000.000,-

3. Besaran kekurangan anggaran tunjangan profesi guru bukan PNS (Inpassing) tahun 2015 sebesar Rp. 94.200.402.895,-

4. Untuk memenuhi kekurangan anggaran tunjangan profesi guru bukan PNS (Inpassing) tahun 2015 pada poin 3 di atas, agar dipenuhi dari optimalisasi pagu anggaran tunjangan profesi guru bukan PNS (Non Inpassing) DIPA tahun anggaran 2016.

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, jika terdapat kekurangan anggaran untuk pebayaran tunjangan profesi guru bukan PNS (sudah Inpassing) tahun 2015 di wilayah Saudara segera dilakukan realisasi pembayarannya dengan menggunakan anggaran tunjangan profesi guru bukan PNS (inpassing) tahun 2016.

Surat edaran ini ditujukan kepada: 1) Para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Provinsi. 2) Para Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; 3) Para Kepala Madrasah Negeri.
Tembusan: 1) Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik; 2) Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, untuk mengetahui lebih lengkap Surat Dirjen tersebut silahkan unduh di akhir postingan.

Dapatkan juga informasi seputar pendidikan lainnya dari berbagai sumber terpercaya di halaman fanspage kami DI SINI, semoga bermanfaat, terima kasih, wassalamu'alaikum.wr.wb.

Unduh: Surat Dirjen Pendis tentang Pemenuhan Kekurangan TGP Inpassing

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Surat Dirjen Pendis tentang Pemenuhan Kekurangan TPG Inpassing Kemenag"

Post a Comment