Dirjen Pendis: Madrasah Tidak Mungkin Menerapkan Aturan Lima Hari Sekolah
Assalamu’alaikum.wr.wb.
Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kamaruddin Amin menegaskan
bahwa madrasah tidak mungkin menerapkan aturan lima hari sekolah pada tahun
ajaran 2017/2018 sebagaimana diatur Permendikbud 23 tahun 2017 tentang Hari
Sekolah.
Menurut Kamaruddin, dengan enam hari sekolah saja, durasi
pembelajaran di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) sudah sampai
jam tiga dan empat sore. “Kalau dibuat lima hari, bisa pulang jam 6 malam. Itu
kan tidak mungkin, masa sekolah dari jam 7 pagi sampai jam 6 malam,” terang
Kamaruddin Amin di Jakarta, seperti dilansir laman kemenag.go.id, Senin (03/07).
Dirjen Pendis Kamaruddin Amin (Foto @Kemenag/Sugito) |
Kamaruddin menjelaskan, madrasah memiliki tambahan 10 jam
pelajaran agama di setiap minggunya. Hal ini yang membedakan madrasah dengan
sekolah yang jam pelajaran agamanya hanya 2 - 3 jam saja per minggu.
Karena sekolah hanya 2 - 3 jam seminggu belajar agama,
lanjut Kamaruddin, maka idealnya siswa sekolah belajar agama di madrasah
diniyah. Sebab, kalau hanya belajar agama 2 - 3 jam, pemahaman agamannya sangat
minim.
“Jadi, idealnya memang ke diniyah. Karena itu banyak
Pemerintah Daerah yang membuat Perda, mewajibkan siswa sekolah ke diniyah.
Karena sekolah tidak cukup pelajaran agamanya, itu sudah diketahui umum,”
tegasnya.
Kamaruddin mengaku sudah menyampaikan hal ini dalam
kesempatan berdiskusi dengan tim Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud).
Disinggung soal rencana penyusunan Peraturan Presiden yang
akan menggantikan Permendikbud No 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah, Dirjen
Pendidikan Islam mengaku masih menunggu draft yang sedang disiapkan
Kemendikbud.
Namun demikian, Kamaruddin menilai bahwa Prepres tersebut
nantinya tidak sekedar mengatur tentang hari sekolah sebagaimana Permendikbud.
Lebih dari itu, Perpres mengatur hal-hal yang lebih substantif terkait dengan
Penguatan Pendidikan Karakter di lembaga pendidikan.
“Jadi bukan lagi Perpres tentang Hari Sekolah, melainkan
tentang Pendidikan Karakter,” tegasnya.
Tahun ajaran 2017/2018 akan dimulai pada 17 Juli 2017. Para
siswa madrasah akan kembali belajar seiring usainya masa libur lebaran dan
liburan sekolah. (Khoiron/Rosidin)
Sekian, wassalamu’alaikum.wr.wb.
0 Response to "Dirjen Pendis: Madrasah Tidak Mungkin Menerapkan Aturan Lima Hari Sekolah"
Post a Comment