Kemenag Resmi Keluarkan SK Pendidikan Kesetaraan Bagi 18 Pondok Pesantren
Assalamu’alaikum.wr.wb.
Kementerian
Agama menyerahkan 18 Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pendidikan
Islam tentang Penetapan Status Kesetaraan Satuan Pendidikan Muadalah kepada
sejumlah pondok pesantren setingkat Madrasah Tsnawiyah/sederajat dan Madrasah
Aliyah/sederajat.
Penyerahan
SK Ponpes Muadalah (Penyetaraan) kepada 18 ponpes dilakukan Menteri Agama
Lukman Hakim Saifuddin bersamaan dengan momentum pertemuan alumni Gontor dalam
rangka Peringatan 90 Tahun Pondok Gontor ke-90, Jumat (2/9).
SK
tentang penetapan status keseteraan satuan pendidikan muadalah tersebut
merupakan penjabaran dari Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 13 Tahun 2014
tentang Pendidikan Keagamaan Islam dan PMA nomor 18 tahun 2014 tentang satuan
pendidikan Muadalah pada Pondok Pesantren.
Dijelaskan
Menag Lukman bahwa, kedua PMA tersebut, setidaknya terdapat dua
nomenklatur satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal, mulai dari jenjang
pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi, yakni pendidikan Diniyah formal dan
satuan pendidikan Muadalah.
"Kedua
nomenklatur itu merupakan ikhtiar Kementerian Agama dan masyarakat pesantren
untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi mutafaqqih fiddin (ahli
ilmu agama islam), guna menjawab atas langkanya kader mutafaqqih fiddin dan
memberikan civil effect bagi dunia pesantren, disamping sebagai
bagian ikhtiar konservasi dan pengembangan disiplin ilmu-ilmu keagamaan
Islam," ujar Menag.
"Baik
pendidikan Diniyah formal maupun satuan pendidikan Muadalah, wajib
diselenggarakan oleh pesantren", tambahnya.
Khusus
untuk satuan pendidikan Muadalah, Menag menyampaikan bahwa terdapat
karakteristik yang tidak berbeda dengan pendidikan diniyah formal.
Karakteristik
itu meliputi kurikulum pendidikan keagamaan, tidak adanya ujian yang
diselenggarakan secara nasional dalam bentuk Ujian Nasional (UN), dan
kualifikasi pendidik yang tidak mengharuskan sarjana.
Baca juga: Tahun 2016, Gelar Akademik PTKI Berubah
"Kurikulum
pendidikan keagamaan sepenuhnya menjadi otoritas satuan pendidikan Muadalah
yang bersangkutan, baik yang satuan pendidikan muadalah jenis salafiyah
(berbasis kitab kuning) maupun muallimin (berbasis dirasah Islamiyah dengan
pola muallimin), sementara Kementerian Agama memfasilitasi pada standar minimal
kurikulum keagamaan untuk keduanya," papar Menag.
Selanjutnya,
Menag memaparkan penjelasan lebih dalam, bahwa, terkait penilaian dalam konteks
ujian, hanya diselenggarakan melalui pendidik dan lembaga pendidik semata.
Bahkan,
untuk ketenagaan, guru atau ustadz yang mengajar pada satuan pendidikan
muadalah ini tidak diarahkan pada kualifikasi, baik yang telah sarjana maupun
yang belum, akan tetapi lebih didekatkan pada standar kompetensi. Namun,
lanjutnya, bagi pendidik yang memenuhi kualifikasi dan persyaratan guru
profesional lainnya maka hak-hak yang melekat sebagai guru profesional juga
berlaku bagi seorang pendidik.
"Karakteristik
tersebut sesungguhnya merupakan bagian dari rekognisi pemerintah terhadap
penyelenggaraan pendidikan formal ala pesantren," kata Menag.
Dari segi
keunikan, Menag menjelaskan bahwa pesantren memiliki sisi-sisi keunggulannya
yang harus diakui sehingga diberikan ruang dalam konteks sistem pendidikan
nasional secara terintegrasi.
"Keunikan
degan terus memelihara jatidiri dan ke-ikhlasan pesantren merupakan
karakteristik dasar bagi pesantren", kata Menag. (rief/dm/dm).
#kemenag
Sekian,
wassalamu’alaikum.wr.wb.
0 Response to "Kemenag Resmi Keluarkan SK Pendidikan Kesetaraan Bagi 18 Pondok Pesantren"
Post a Comment