Menag Lukman Hakim Minta Pengangkatan Guru Agama Jadi Kewenangan Kementerian Agama
Assalamu’alaikum.wr.wb.
Menteri
Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta agar kewenangan pengangkatan guru agama di
sekolah (GPAI) ke depan menjadi kewenangan Kementerian Agama. Hal ini
disampaikan Menteri Agama menanggapi berlarut-larutnya penanganan pembayaran
tunjangan profesi guru agama.
Menurutnya, sebagaimana dilansir laman kemenag.go.id, permasalahan itu berakar dari kewenangan pengangkatan guru agama yang belum
menyatu. Selama ini, sebagian GPAI diangkat oleh Kemendikbud, Pemda, dan ada
juga dari Kementerian Agama.
"Harusnya
kewenangan pengangkatan guru agama ada di satu pintu," terang Lukman di
sela-sela kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan, Jumat (11/11).
Lukman
meminta jajarannya segera membenahi regulasi pengangkatan guru agama agar
Kemenag punya kewenangan penuh mengangkat guru dan membayar tunjangannya.
"Selama akar masalahnya tidak ditemukan, selama itu pula permasalahan guru
agama tidak pernah tuntas. Bedah akar masalahnya. Libatkan para pakar yang
kompeten dan instansi terkait," pintanya.
Direktur
Jenderal Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin ketika dimintai konfirmasi
membenarkan bahwa berlarutnya pembayaran tunjangan profesi guru agama selama
ini karena kewenangan rekruitmen guru agama dan kewajiban pembayaran tunjangan
profesinya berbeda instansi.
Baca juga: Kemenag Upayakan Pembayaran TPG Madrasah Terhutang Selesai Tahun Ini
"Guru
agama yang diangkat oleh Pemda harus dibayarkan tunjangan profesinya oleh
Kementerian Agama. Padahal kami tidak tahu bagaimana dan berapa guru yang
diangkat. Tetapi setelah guru memenuhi syarat, tunjangan profesinya kami yang
harus menyediakan anggarannya," paparnya.
Kamaruddin
menyatakan sudah meminta Direktur PAI mengambil langkah-langkah cepat untuk
menyelesaikan masalah guru agama ini. Dia juga sudah melakukan komunikasi
intens dengan Kemenkeu dan Kemendikbud untuk menyelesaikan masalah ini.
"Kami
sudah lakukan percepatan. Insya Allah dalam waktu dekat tunjangan profesi guru
agama yang tertunggak tahun sebelumnya bisa terbayarkan,"pungkasnya.
Sekian,
wassalamu’alaikum.wr.wb.
0 Response to "Menag Lukman Hakim Minta Pengangkatan Guru Agama Jadi Kewenangan Kementerian Agama"
Post a Comment