Sebanyak 86 ASN Kemenag Kena Sanksi dan 4 Diberhentikan Akibat Kasus Pungli
Assalamu’alaikum.wr.wb.
Sepanjang
tahun 2015 -2016, Kementerian Agama telah memberikan sanki kepada 90 Aparatur
Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama karena terkait kasus pungutan liar
(pungli). Sebanyak 60 ASN terkait pungli di Kantor Urusan Agama, sedang 30
lainnya terkait pungli di madrasah.
Hal ini
disampaikan oleh Irjen Kemenag M. Jasin. Menurutnya, sanksi yang diberikan
mencakup ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan berupa teguran lisan,
tertulis, dan pernyataan tidak puas yang diberikan kepada 22 ASN terkait pungli
di KUA dan 20 ASN terkait pungli di madrasah.
Sanksi
sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan
kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih
rendah selama satu tahun, diberikan kepada 21 ASN KUA dan 5 ASN Madrasah.
Hukuman
berat berupa penurunan pangkat lebih rendah selama 3 tahun diberikan kepada 4
ASN KUA dan 3 ASN Madrasah. Sedang pembebasan dari jabatan diberikan kepada 9
ASN KUA dan 2 ASN Madrasah.
"Yang
lebih memprihatinkan, 4 ASN KUA kita beri hukuman berat berupa pemberhentian
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," tegas M. Jasin saat ditemui
usai rapat penanganan pungli di kantornya, Jumat (18/11) lalu.
Pemerintah
telah mengeluarkan Peraturan Presiden No 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas
Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Itjen mengaku telah melakukan
audit, bahkan sebelum Perpres ini terbit, terhadap aduan masyarakat tentang
penyimpangan oknum KUA. Penyimpangan itu antara lain berupa pemberian jasa
pencatatan nikah.
Aturannya,
pencatatan nikah gratis jika dilakukan di kantor. Jika di luar kantor, calon
pengantin harus menyetorkan Rp600rb ke bank hingga mendapatkan kwitansi untuk
diserahkan kepada penghulu. Praktiknya, uang Rp600 ribu itu dititipkan kepada
oknum KUA untuk disetor ke bank, tapi tidak dilakukan. Peristiwa nikahnya tetap
berjalan di rumah, namun administrasinya dibuat seakan pernikahan dilakukan di
kantor.
Untuk
kasus di madrasah, hasil audit Itjen menemukan sejumlah modus pungli, antara
lain penggunaan dana komite yang tidak sesuai ketentuan. M Jasin mencontohkan,
penggunaan dana komite untuk honorarium ASN yang bersifat rutin, misalnya: uang
transport rutin, uang lelah rutin, insentif rutin, atas pelaksanaan kegiatan
yang masih dalam ruang lingkup dan tugas fungsinya.
Modus
lainnya, menurut M Jasin adalah mark up uang seragam. Itjen menemukan ada oknum
madrasah yang menaikan harga seragam lebih dari dua kali lipat. Pantauan Itjen
di penjahit, biaya membuat seragam (atasan dan bawahan) berikut ongkos jahitnya
hanya Rp900ribu. Namun, Itjen menemukan ada oknum madrasah yang menarik biaya
seragam hingga Rp2,4 juta.
Temuan
lainnya berupa penggunaan bantuan operasional sekolah atau BOS untuk kegiatan
fiktif, baik untuk konsumsinya maupun ATK nya. Ada juga oknum yang memanfaatkan
uang hasil pungli tersebut untuk kegiatan rekreasi.
Kepada
masyarakat, M Jasin menginformasikan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, ASN
sudah diberi imbalan berupa gaji. Di samping gaji, para penghulu juga mendapat
imbalan atas prestasi kerjanya yang disebut dengan tunjangan kinerja. Mereka
juga menerima sebagian dari PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dari peristiwa
nikah dan rujuk yang dilakukan di luar kantor.
"Mereka
menerima lumayan itu secara akumulatif. Jadi masyarakat jangan merasa kasihan
kepada penghulu, mengira tidak dapet apa-apa," ujarnya sembari mengatakan
kalau zamannya sudah berbeda.
Hal sama
juga terjadi pada guru madrasah. Selain gaji, para guru juga sudah menerima
tunjangan profesi.
Sekian,
wassalamu’alaikum.wr.wb.
Sumber: https://www.kemenag.go.id/berita/427832/kasus-pungli-86-asn-kemenag-kena-sanksi-dan-4-diberhentikan
0 Response to "Sebanyak 86 ASN Kemenag Kena Sanksi dan 4 Diberhentikan Akibat Kasus Pungli"
Post a Comment