Wacana Penghapusan UN, Kemenag Minta Siswa Madrasah Tetap Mendapat Layanan
Assalamu’alaikum.wr.wb.
Wacana
Penghapusan Ujian Nasional oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) dan mendelegasikan pelaksanaan ujian kepada pemerintah daerah.
Untuk tingkat dasar, ujian dilaksanakan Pemerintah Kabupaten/Kota, sedang
tingkat menengah dilaksanakan Pemerintah Provinsi mendapat perhatian khusus Direktur
Pendidikan Madrasah M. Nur Kholis Setiawan. Pasalnya madrasah tentu akan
mengikuti kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemendikbud.
Namun demikian, jika
memang wacana pendelegasian UN akan diterapkan pada 2017, dia meminta agar
siswa-siswa madrasah tetap mendapatkan layanan.
Menurutnya,
selama ini anggaran pelaksanaan UN dikelola oleh Badan Standarisasi Nasional
Pendidikan (BSNP). Semua peserta didik, baik binaan Kemendikbud, Kemenag,
maupun kementerian lain, pada tingkat dasar dan menengah, anggarannya di sana,
terang M. Nur Kholis Setiawan, Senin (28/11).
Menjadi
konsen kita, kalau kebijakan ini jadi, maka kita minta agar saat ujian
diselenggarakan di daerah, anak-anak madrasah harus terlayani melalui anggaran
itu, tegasnya.
Guru
besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini menegaskan bahwa tidak mungkin
melakukan revisi anggaran untuk pelaksanaan ujian pada 2017 yang selama ini
anggarannya tidak ada di daerah karena terpusat di BSNP.
M. Nur
Kholis mengaku sudah menyampaikan persoalan ini dalam kesempatan rapat
koordinasi dengan Kemendikbud. Saat itu disampaikan bahwa pihak Kemendikbud
masih akan menunggu kepastian implementasi kebijakan ini terlebih dahulu
melalui Instruksi Presiden. Sebelumnya, saat ditemui pada puncak perayaaan Hari
Guru Nasional, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa kebijakan moratorium UN
akan dibahas pekan ini.
UN
pertama kali diberlakukan saat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dijabat oleh
M. Nuh pada masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono. Saat itu, UN
menjadi instrumen kelulusan peserta didik.
Pada masa
Mendikbud Anies Baswedan, kebijakan UN mengalami perubahan. UN tidak lagi
menjadi instrumen kelulusan, tapi sebagai alat pemetaan dan evaluai kebijakan
pendidikan secara nasional.
Kini,
Mendibud Muhadjir Effendy mewacanakan untuk moratorium UN dan menyerahkan
pelaksanaan ujian kepada pemerintah daerah. Meski demikian, standar nasionalnya
tetap disusun oleh Pemerintah Pusat.
Sekian,
wassalamu’alaikum.wr.wb.
0 Response to "Wacana Penghapusan UN, Kemenag Minta Siswa Madrasah Tetap Mendapat Layanan"
Post a Comment