Surat Edaran Tentang Pemutihan Tugas atau Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama
Assalamu'alaikum.wr.wb.
Menindaklanjuti
Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016 tentang
Pemutihan Tugas atau Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama,
bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bagi
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Agama yang telah memperoleh ijazah pada
jenjang yang lebih tinggi, tetapi tidak memiliki Keputusan Pemberian Tugas atau
Izin Beljar, sehingga ijazah yang diperoleh tidak bisa disesuaikan, maka
dipandang perlu untuk melakukan Pemutihan Tugas atau Izin Belajar;
2.
Pemutihan Tugas atau izin Belajar diberikan PNS Kementerian Agama yang tidak
merugikan negara dan tidak melanggar disiplin PNS. Penetapan ada atau tidaknya
kerugian negara dan pelanggaran disiplin PNS dilaksanakan pada saat verifikasi
dan validasi usulan berkas pemutihan;
3.
Penentuan ada atau tidaknya Kerugian Negara dan Pelanggaran Disiplin PNS
dilakukan melalui verifikasi dan validasi yang dilaksanakan oleh tim yang
berasal dari unsur Inspektorat Jendral, Biro Kepegawaian, dan eselon I Pusat
terkait;
4. PNS
yang mengusulkan pemutihan Tugas atau Izin Belajar dan dinyataka merugikan
negara, untuk dapat tetap mengikuti pemuthan Tugas atau Izin Belajar harus
menyelesaikan kerugian negara terlebih dahulu;
5.
Pejabat yang berwenang menetapkan Keputusan Pemutihan Tugas dan Izin Belajar
Bagi PNS Kementerian Agama mengacu dalam pasal 3 Keputusan Menteri Agama Nomor
175 Tahun 2010 Tentang Pemberian Tugas Belajar atau Izin Belajar bagi Pegawai
Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Agama;
6. PNS
dinyatakan lulus verifikasi dan validasi apabila:
- a. Tidak merugikan negara sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2013 tentang penyesuaian kerugian negara di Lingkungan Kementerian Agama dan tidak melanggar disiplin PNS sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun2010 tentang disiplin PNS;
- b. Memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri yang sama dengan wilayah tempat tugas Pegawi Negeri Sipil yang bersangkutan, tetapi tidak memiliki Keputusan Tugas atau Izin Belajar;
- c. Memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri yang sama dengan wilayah tempat tugas Pegawi Negeri Sipil yang bersangkutan, namun memiliki Keputusan Tugas atau Izin Belajar dari Unit Kerja masing-masing;
- d. dan sebagainya... (ada di dalam lampiran)
7. Berkas
usulan pemutihan tugas atau izin belajar disampaikan kepada Kepala Biro
Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama melalui Bagian Assesmen dan
Pengembangan Pegawai Jalan Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Jakarta Pusat, dan
menyampaikan softcopy tersebut melalui email ke alamat subbagpengembangan_pegawai@kemenag.go.id paling
lambat tanggal 30 November.
8.
Pemutihan Tugas atau Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama,
dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2016;
9. Kepada
pejabat pembina kepegawaian masing-masing satuan kerja untuk segera
mengumumkan/menginformasikan Surat Edaran ini, agar dapat diketahui dan diikuti
oleh seluruh PNS yang memenuhi persyaratan untuk Pemutihan Tugas atau Izin
Belajar.
Demikian
informasi Surat Edaran yang dapat admin sampaikan, untuk kejelasan mengenai
kelengkapan berkas persyaratan pemutihan, contoh surat pernyataan dan
lain-lain, silahkan unduh pada laman unduh kami DI SINI.
Sekian
dan wassalam.
0 Response to "Surat Edaran Tentang Pemutihan Tugas atau Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama"
Post a Comment