Kemenag Buka Pendaftaran Calon Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas BPKH
Assalamu’alaikum.wr.wb.
Kementerian
Agama (Kemenag) membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang beragama
Islam untuk mengikuti seleksi calon
anggota Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji
(BPKH).
Dalam
pengumuman yang disampaikan Panitia Seleksi melalui situs Kemenag disebutkan, peminat yang ingin mendaftarkan diri mengikuti seleksi menjadi
anggota Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji harus
memenuhi sejumlah persyaratan umum dan khusus.
Adapun pendaftarannya sebagaimana dijelaskan Sekjen Kemenag Nur Syam akan berlangsung selama 15 hari, dan akan dimulai pada Selasa depan, 29 November mendatang (setkab.go.id).
Adapun pendaftarannya sebagaimana dijelaskan Sekjen Kemenag Nur Syam akan berlangsung selama 15 hari, dan akan dimulai pada Selasa depan, 29 November mendatang (setkab.go.id).
Sedangkan persyaratan
yang disebutkan dalam surat edaran NOMOR : 01/PANSEL/XI/2016 adalah sebagai
berikut:
A.
Persyaratan umum
- 1. warga negara Indonesia;
- 2. beragama Islam;
- 3. sehat jasmani dan rohani;
- 4. memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
- 5. memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk pengelolaan Keuangan Haji;
- 6. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat
- dicalonkan menjadi anggota;
- 7. tidak sedang menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik;
- 8. tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan;
- 9. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- 10. tidak merangkap jabatan; dan/atau
- 11. memiliki pengetahuan tentang ekonomi syariah.
Persyarataan umum dalam huruf A dibuktikan dengan:
- 1. kartu tanda penduduk yang sah dan masih berlaku;
- 2. surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
- 3. surat keterangan catatan kepolisian dari Kepala Kepolisian di tempat tinggal yang bersangkutan;
- 4. ijazah jenjang pendidikan formal yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah
- tersebut atau instansi yang berwenang;
- 5. sertifikat kompetensi dan/atau surat keterangan pengalaman kerja di bidang pengelolaan keuangan;
- 6. surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan untuk melepaskan status sebagai anggota atau pengurus
- partai politik selama menjabat anggota Badan Pelaksana atau anggota Dewan Pengawas;
- 7. surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa yang bersangkutan tidak sedang dalam proses peradilan karena melakukan tindak pidana;
- 8. surat keterangan dari pengadilan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- 9. surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan untuk melepaskan jabatan di pemerintahan atau badan hukum atau sebagai pejabat negara selama menjabat anggota Badan Pelaksana atau anggota Dewan Pengawas
B. Persyaratan Khusus
- 1. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dari lembaga yang berwenang dan pengalaman di bidang pengelolaan keuangan paling sedikit 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja dari instansi/lembaga/badan hukum tempat yang bersangkutan bekerja;
- 2. mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah Strata 1 atau yang disetarakan; dan
- 3. tidak pernah menjadi anggota direksi, komisaris, atau dewan pengawas pada saat badan hukum dinyatakan pailit.
C. Pengecualian
Bukti
kompetensi dan pengalaman dalam huruf B angka 1 tidak diperlukan bagi praktisi
yang memiliki keahlian di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, dan/atau
investasi yang keahliannya diakui oleh masyarakat.
Informasi
lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemilihan dan penetapan Anggota Badan
Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas BPKH akan diumumkan kemudian melalui media
cetak.
Silahkan
unduh juga: Surat Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas BPKH
Demikian
informasi yang dapat admin sampaikan, semoga bermanfaat, terima kasih, wassalamu’alaikum.wr.wb.
0 Response to "Kemenag Buka Pendaftaran Calon Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas BPKH"
Post a Comment