Setengah Hati Negara Terhadap Pendidikan Islam

Assalamu'alaikum.wr.wb.

Berangkat dari anggaran pendidikan Islam yang selama ini dirasakan masih minim, jauh dari amanat Undang-Undang Dasar 1945 apalagi rasa keadilan maka alangkah bijaknya legislator di Senayan dan Kementerian Agama terus berjuang memperoleh hak-haknya agar setara dengan lainnya. "Kementerian Agama hanya mendapat 46 Trilyun untuk mengelola RA, Madrasah sampaiUIN/IAIN/STAIN.

Anggaran ini tidak sampai 20% dari amanah UUD 1945 atau hanya sekitar 10,5%. Sedangkan Kementerian lain yang hanya mengurusi pendidikan dasar dan menengah (TK, SD, SMP, SMA) mendapat 53 T (untuk Pusat), belum ditambah yang ditransfer ke daerah yang mencapai 254 T.

Untuk Kementerian lain juga yang hanya mengurusi pendidikan tinggi dananya 44 T. Inilah ketimpangannya politik anggaran di Indonesia," keluh Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam, M. Isom Yusqi di Jakarta, Kamis (18/11/15) malam.
Setengah Hati Negara Terhadap Pendidikan Islam
Pendidikan Islam Non-Formal
Di hadapan peserta "Diskusi & Bedah Buku Mendidik Tanpa Pamrih", Guru Besar IAIN Ternate ini juga mengungkapkan bahwa ironisnya lagi, anggaran pendidikan yang ditransfer ke daerah tersebut ternyata tidak bisa dinikmati juga oleh madrasah dan PTKI.

"Anggaran pendidikan yang ditransfer dikelola oleh Dinas Pendidikan. Jangankan guru mengaji yang non-formal, madrasah yang bersifat formal pun dinilai menyalahi aturan kalau diberikan anggaran tersebut," cetus Isom.

Dari fakta diatas, lanjut penguji dan sekaligus promotor di SPs UIN Syarif Hidayatullah ini, kehadiran negara khususnya bagi Pendidikan Islam belum total. Menurut Isom, fungsi negara terhadap pendidikan khususnya pendidikan Islam setidaknya meliputi 3 (tiga) hal. Pertama, rekognisi, memberikan pengakuan. Kedua, regulasi. Dan ketiga memberikan fasilitasi, memberikan bantuan.

Dalam aspek rekognisi dan regulasi, pendidikan Islam selama ini masih ada diskriminasi. Dalam Undang-Undang Sisdiknas, contohnya, pendidikan jalur formal, Kementerian Agama masih menjadi sub ordinat dari Kemendikbud. "Urusan guru; NUPTK, sertifikasi, dans seterusnya, harus kulonuwun ke Kemendikbud. Dosen PTKIN juga harus "berurusan" ke Kemenristek-Dikti," sindir Isom.

Pada aspek fasilitasi juga mengalami perbedaan. Anggaran sebesar 46 T untuk Kemenag adalah anggaran dari Sabang sampai Merauke. "Anggaran 55 PTKIN misalnya, sama dengan dana 2 PT Umum, 5 T. Demikian juga ketimpangan pada unit cost antara madrasah dan sekolah. Sekolah Rp.1.400- sedangkan madrasah Rp.1.200,-. Seharusnya, sesama warga negara Indonesia, haruslah ada keadilan," tegas Isom Yusqi. (pendis-kemenag).

Wassalamu'alaikum.wr.wb.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Setengah Hati Negara Terhadap Pendidikan Islam"

Post a Comment