Setengah Hati Negara Terhadap Pendidikan Islam
Assalamu'alaikum.wr.wb.
Berangkat dari anggaran pendidikan Islam yang selama ini dirasakan masih minim, jauh dari amanat Undang-Undang Dasar 1945 apalagi rasa keadilan maka alangkah bijaknya legislator di Senayan dan Kementerian Agama terus berjuang memperoleh hak-haknya agar setara dengan lainnya. "Kementerian Agama hanya mendapat 46 Trilyun untuk mengelola RA, Madrasah sampaiUIN/IAIN/STAIN.
Anggaran
ini tidak sampai 20% dari amanah UUD 1945 atau hanya sekitar 10,5%.
Sedangkan Kementerian lain yang hanya mengurusi pendidikan dasar dan menengah
(TK, SD, SMP, SMA) mendapat 53 T (untuk Pusat), belum ditambah yang
ditransfer ke daerah yang mencapai 254 T.
Untuk
Kementerian lain juga yang hanya mengurusi pendidikan tinggi dananya 44 T.
Inilah ketimpangannya politik anggaran di Indonesia," keluh Sekretaris
Ditjen Pendidikan Islam, M. Isom Yusqi di Jakarta, Kamis (18/11/15) malam.
Pendidikan Islam Non-Formal |
Di
hadapan peserta "Diskusi & Bedah Buku Mendidik Tanpa Pamrih",
Guru Besar IAIN Ternate ini juga mengungkapkan bahwa ironisnya lagi,
anggaran pendidikan yang ditransfer ke daerah tersebut ternyata tidak bisa
dinikmati juga oleh madrasah dan PTKI.
"Anggaran
pendidikan yang ditransfer dikelola oleh Dinas Pendidikan. Jangankan guru mengaji
yang non-formal, madrasah yang bersifat formal pun dinilai menyalahi aturan
kalau diberikan anggaran tersebut," cetus Isom.
Dari
fakta diatas, lanjut penguji dan sekaligus promotor di SPs UIN Syarif
Hidayatullah ini, kehadiran negara khususnya bagi Pendidikan Islam belum total.
Menurut Isom, fungsi negara terhadap pendidikan khususnya pendidikan Islam
setidaknya meliputi 3 (tiga) hal. Pertama, rekognisi, memberikan pengakuan.
Kedua, regulasi. Dan ketiga memberikan fasilitasi, memberikan bantuan.
Dalam aspek
rekognisi dan regulasi, pendidikan Islam selama ini masih ada diskriminasi.
Dalam Undang-Undang Sisdiknas, contohnya, pendidikan jalur formal, Kementerian
Agama masih menjadi sub ordinat dari Kemendikbud. "Urusan guru; NUPTK, sertifikasi,
dans seterusnya, harus kulonuwun ke Kemendikbud. Dosen PTKIN juga
harus "berurusan" ke Kemenristek-Dikti," sindir Isom.
Wassalamu'alaikum.wr.wb.
0 Response to "Setengah Hati Negara Terhadap Pendidikan Islam"
Post a Comment