Tahun 2016, Gelar Akademik PTKI Berubah
Assalamu’alaikum.wr.wb.
Sejumlah
gelar akademik baik Sarjana S1, S2 dan S3 yang berlaku sejak
tahun 2009 lalu secara resmi dinyatakan tidak berlaku lagi dengan
dikeluarkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) RI nomor 33 Tahun 2016 Tentang
Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan.
Sebagaimana
diketahui, gelar akademik dahulu berlaku dengan mengacu pada PMA No.
36 Tahun 2009 Tentang Penetapan Pembidangan Ilmu dan Gelar Akademik di Lingkungan
Perguruan Tinggi Agama.
Diantara
gelar di dalam PMA tersebut misalnya untuk Strata Satu (S1); S.Ud (Sarjana
Ushuluddin untuk Fakultas Ushuluddin), S.Sy (Sarjana
Syariah), S.Kom.I (Sarjana Komunikasi Islam untuk Fakultas
Dakwah), S.Pd.I (Sarjana Pendidikan Islam untuk
Fakultas Tarbiyah) dan SE.Sy (Sarjana Ekonomi Syariah
untuk Fakultas Ekonomi).
Baca juga: Biaya SPP untuk UIN/STAIN/IAIN pada Tahun 2016/2017
Dengan
berlakunya PMA Nomor 33 Tahun 2016 ini gelar akademik yang berhak
disandang oleh mahasiswa setelah menyelesikan studi maka penulisannya wajib
menggunakan bahasa Indonesia sesuai dengan kaidahnya. Dan gelar akademik yang
sekarang ini resmi diatur bersifat akomodatif terhadap perkembangan ilmu.
Sesuai
dengan PMA yang baru tersebut diatas maka untuk Fakultas Ushuludin
gelarnya S.Ag (Sarjana Agama) kecuali untuk jurusan
Pemikiran Politik Islam yaitu S.Sos (Sarjana Sosial).
Untuk Fakultas Syariah gelarnya SH (Sarjana Hukum).
Fakultas Adab, S.Hum (Sarjana Humaniora).
Fakultas
Dakwah dan Komunikasi, S.Sos (Sarjana Sosial). Fakultas
Tarbiyah, S.Pd (Sarjana Pendidikan). Fakultas Ekonomi dan
Bisnis gelarnya SE (Sarjana Ekonomi) kecuali jurusan
Akuntansi Lembaga Keuangan Syariah, S.Tr.Akun (Sarjana Terapan
Akuntansi) dan Jurusan Akuntansi Syariah, S.Akun (Sarjana
Akuntansi).
Fakultas
Psikologi bergelar S.Psi (Sarjana Psikologi). Sedangkan
untuk Studi Islam Interdisipliner dan Ma`had Aly yang baru saja diresmikan
mempunyai gelar S.Ag (Sarjana Agama) bagi para
alumninya. Untuk Ilmu Perpustakaan dan Informasi Islam bergelar SIP (Sarjana
Ilmu Perpustakaan).
Sedangkan
untuk strata dua (S2), gelarnya hanya mengganti "S" (Sarjana)
menjadi "M" (Magister) dan selanjutnya sesuai dengan
Fakutas/Jurusan. Dan untuk S3 (strata tiga) semua
Fakultas/Jurusan/Bidang Keilmuan gelarnya "Dr" (Doktor).
PMA Nomor
33 Tahun 2016 ini telah ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 09 Agustus 2016
serta telah dicatat dalam Berita Negara RI Nomor 1170 Tahun 2016 (Untuk PMA Nomor 33 Tahun 2016 dan Lampirannya ada di akhir postingan).
Demikian
info yang dikutip dari pendiskemenag, semoga bermanfaat, wassalamu’alaikum.wr.wb.
Silahkan unduh PMA Nomor 33 Tahun 2016 dan Lampirannya
Silahkan unduh PMA Nomor 33 Tahun 2016 dan Lampirannya
0 Response to "Tahun 2016, Gelar Akademik PTKI Berubah"
Post a Comment