Pengertian Najis dan Hadas

Assalamu’alaikum.wr.wb.

Najis berasal dari bahasa Arab yang artinya kotoran, dan menurut istilah adalah suatu benda yang kotor yang mencegah sahnya mengerjakan suatu ibadah yang dituntut harus dalam keadaan suci.

Sedangkan kata hadas berasal dari bahasa Arab yang artinya suatu peristiwa, sesuatu yang terjadi, sesuatu yang tidak berlaku. Sedangkan dalam istilah adalah keadaan tidak suci bagi seseorang sehingga menjadikannya tidak sah dalam melakukan ibadah.

Pengertian Najis dan Hadas

Macam-Macam Najis dan Tata Cara Taharahnya :
Baca juga: Pengertian Taharah dalam Islam
Dalam hukum Islam Ada tiga macam najis, yaitu najis mukhaffafah, najis mutawassitah, dan najis mughalazah.

A. Najis Mukhaffafah
Adalah najis yang ringan, seperti air seni bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum makan apapun kecuali air susu ibu. Cara menyucikannya sangat mudah, cukup dengan memercikkan atau mengusapkan air yang suci pada permukaan yang terkena najis

يَغسِلُ مِنْ بَوْلِ الجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَولِ اْلغُلَامِ (رواه أبو داود والنسائ)

Artinya: “Dibasuh karena kencing anak perempuan dan dipercikkan karena air kencing anak laki-laki” (H.R Abu Daud dan An-Nasai)

B. Najis Mutawassitah
Adalah najis pertengahan atau sedang. Yang termasuk najis ini ialah:
1. Bangkai binatang darat yang berdarah sewaktu hidupnya
2. Darah
3. Nanah
4. Muntah
5. Kotoran manusia dan binatang
6. Arak (khamar)

Najis jenis ini ada dua macam, yaitu najis hukmiyah dan najis ‘ainiyah.

a. Najis Hukmiyah adalah najis yang diyakini adanya tetapi tidak nyata wujudnya (zatnya), bau dan rasanya seperti air kencing yang sudah kering yang terdapat pada pakaian atau lainnya. Cara menyucikannya adalah cukup dengan mengalirkan air pada benda yang terkena najis. Jika seandainya bekas najis yang sudah dicuci sampai berulang-ulang masih juga tidak dapat dihilangkan semuanya, maka yang demikian itu dapat dimaafkan.

b. Sedangkan najis ‘Ainiyah adalah najis yang tampak wujudnya (zat-nya) dan bisa diketahui melalui bau maupun rasanya. Cara menyucikannya adalah menghilangkan najis ‘Ainiyahnya dengan cara membuang dan menggosoknya sampai bersih dan diyakini sudah hilang zat, rasa, warna, dan baunya dengan menggunakan air yang suci.

C. Najis Mughalazah
Adalah najis yang berat. Najis ini bersumber dari anjing dan babi. Cara menyucikannya melalui beberapa tahap, yaitu dengan membasuh air sebanyak tujuh kali, salah satu di antaranya menggunakan air yang dicampur dengan tanah. Nabi Muhammad Saw bersabda:

طَهُوْرُ إِناَءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيْهِ اْلكَلْبُ أَنْ يَغسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ, أَوَّلَهُنَّ بِالتُّرَابِ

Artinya: “ Sucinya tempat dan peralatan salah seseorang kamu, apabila dijilat anjing hendaklah dicuci tujuh kali, permulanya dari tujuh kali itu harus dengan tanah atau debu (HR. Muslim dari Abu Hurairah)
Artikel lainnya: Lupa Jumlah Rakaat Shalat, Baru Ingat Setelah Salam
Macam-Macam Hadas dan Cara Bersuci

Hadas ada dua macam, yaitu Hadas Kecil dan Hadas Besar.

a. Hadas Kecil
Yaitu keadaan seseorang tidak suci, dan supaya ia menjadi suci maka ia harus berwudu, dan apabila tidak ada air maka diganti tayamum. Hal-hal yang menyebabkan seseorang berhadas kecil ialah:

1. Karena keluar sesuatu dari dua lubang, yaitu qubul dan dubur
2. Karena hilang akalnya yang disebabkan mabuk, gila atau sebab lainnya, seperti tidur
3. Persentuhan antara kulit laki-laki dengan perempuan yang bukan mahramnya tanpa ada batas yang menghalanginya
4. Karena menyentuh kemaluan, baik kemaluan sendiri ataupun kemaluan orang lain dengan telapak tangan atau jari

b. Hadas Besar
Yaitu keadaan seseorang tidak suci, dan supaya ia menjadi suci maka ia harus mandi besar. Apabila tidak ada air maka diganti dengan tayamum.

Hal-hal yang menyebabkan seseorang berhadas besar ialah;

1. Karena bertemunya dua kelamin laki-laki dengan perempuan (jima’ atau bersetubuh), baik keluar mani ataupun tidak
2. Karena keluar mani, baik karena bermimpi atau sebab lain
3. Karena haid, yaitu darah yang keluar dari perempuan sehat yang telah dewasa pada setiap bulannya
4. Karena nifas, yaitu darah yang keluar dari seorang ibu sehabis melahirkan
5. Karena wiladah, yaitu darah yang keluar ketika melahirkan
6. Karena meninggal dunia, kecuali yang meninggal dunia dalam perang membela agama Allah, maka dia tidak dimandikan. Wallahu A’lam

Sekian, wassalamu’alaikum.wr.wb.

#Pegangan guru fiqh fashl 7

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Najis dan Hadas"

Post a Comment