Pengertian Najis dan Hadas
Assalamu’alaikum.wr.wb.
Najis
berasal dari bahasa Arab yang artinya kotoran, dan menurut istilah adalah suatu
benda yang kotor yang mencegah sahnya mengerjakan suatu ibadah yang dituntut
harus dalam keadaan suci.
Sedangkan
kata hadas berasal dari bahasa Arab yang artinya suatu peristiwa, sesuatu yang
terjadi, sesuatu yang tidak berlaku. Sedangkan dalam istilah adalah keadaan
tidak suci bagi seseorang sehingga menjadikannya tidak sah dalam melakukan
ibadah.
Macam-Macam
Najis dan Tata Cara Taharahnya :
Baca juga: Pengertian Taharah dalam Islam
Dalam
hukum Islam Ada tiga macam najis, yaitu najis mukhaffafah, najis
mutawassitah, dan najis mughalazah.
A.
Najis Mukhaffafah
Adalah
najis yang ringan, seperti air seni bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun
dan belum makan apapun kecuali air susu ibu. Cara menyucikannya sangat mudah,
cukup dengan memercikkan atau mengusapkan air yang suci pada permukaan yang
terkena najis
يَغسِلُ مِنْ بَوْلِ الجَارِيَةِ
وَيُرَشُّ مِنْ بَولِ اْلغُلَامِ (رواه أبو داود والنسائ)
Artinya: “Dibasuh karena kencing anak perempuan dan dipercikkan karena air kencing anak laki-laki” (H.R Abu Daud dan An-Nasai)
B.
Najis Mutawassitah
Adalah najis pertengahan atau sedang. Yang termasuk najis ini ialah:1. Bangkai binatang darat yang berdarah sewaktu hidupnya
2. Darah
3. Nanah
4. Muntah
5. Kotoran manusia dan binatang
6. Arak (khamar)
Najis
jenis ini ada dua macam, yaitu najis hukmiyah dan najis ‘ainiyah.
a. Najis Hukmiyah adalah najis yang diyakini adanya tetapi tidak nyata wujudnya (zatnya), bau dan rasanya seperti air kencing yang sudah kering yang terdapat pada pakaian atau lainnya. Cara menyucikannya adalah cukup dengan mengalirkan air pada benda yang terkena najis. Jika seandainya bekas najis yang sudah dicuci sampai berulang-ulang masih juga tidak dapat dihilangkan semuanya, maka yang demikian itu dapat dimaafkan.
b. Sedangkan najis ‘Ainiyah adalah najis yang tampak wujudnya (zat-nya) dan bisa diketahui melalui bau maupun rasanya. Cara menyucikannya adalah menghilangkan najis ‘Ainiyahnya dengan cara membuang dan menggosoknya sampai bersih dan diyakini sudah hilang zat, rasa, warna, dan baunya dengan menggunakan air yang suci.
C.
Najis Mughalazah
Adalah
najis yang berat. Najis ini bersumber dari anjing dan babi. Cara menyucikannya
melalui beberapa tahap, yaitu dengan membasuh air sebanyak tujuh kali, salah
satu di antaranya menggunakan air yang dicampur dengan tanah. Nabi Muhammad Saw
bersabda:
طَهُوْرُ إِناَءِ أَحَدِكُمْ
إِذَا وَلَغَ فِيْهِ اْلكَلْبُ أَنْ يَغسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ, أَوَّلَهُنَّ
بِالتُّرَابِ
Artinya: “ Sucinya tempat dan peralatan salah seseorang kamu, apabila dijilat anjing hendaklah dicuci tujuh kali, permulanya dari tujuh kali itu harus dengan tanah atau debu (HR. Muslim dari Abu Hurairah)
Artikel lainnya: Lupa Jumlah Rakaat Shalat, Baru Ingat Setelah Salam
Macam-Macam Hadas dan Cara Bersuci
Hadas ada dua macam, yaitu Hadas Kecil dan Hadas
Besar.
Yaitu keadaan seseorang tidak suci, dan supaya ia
menjadi suci maka ia harus berwudu, dan apabila tidak ada air maka diganti
tayamum. Hal-hal yang menyebabkan seseorang berhadas kecil ialah:
1. Karena keluar sesuatu dari dua lubang, yaitu qubul
dan dubur
2. Karena hilang akalnya yang disebabkan mabuk, gila
atau sebab lainnya, seperti tidur
3. Persentuhan antara kulit laki-laki dengan perempuan
yang bukan mahramnya tanpa ada batas yang menghalanginya
4. Karena menyentuh kemaluan, baik kemaluan sendiri
ataupun kemaluan orang lain dengan telapak tangan atau jari
Yaitu keadaan seseorang tidak suci, dan supaya ia
menjadi suci maka ia harus mandi besar. Apabila tidak ada air maka diganti dengan
tayamum.
Hal-hal yang menyebabkan seseorang berhadas besar ialah;
1. Karena bertemunya dua kelamin laki-laki dengan
perempuan (jima’ atau bersetubuh), baik keluar mani ataupun tidak
2. Karena keluar mani, baik karena bermimpi atau sebab
lain
3. Karena haid, yaitu darah yang keluar dari perempuan
sehat yang telah dewasa pada setiap bulannya
4. Karena nifas, yaitu darah yang keluar dari seorang
ibu sehabis melahirkan
5. Karena wiladah, yaitu darah yang keluar ketika
melahirkan
6. Karena meninggal dunia, kecuali yang meninggal dunia dalam perang membela agama Allah, maka dia tidak dimandikan. Wallahu A’lam
Sekian,
wassalamu’alaikum.wr.wb.
#Pegangan
guru fiqh fashl 7
0 Response to "Pengertian Najis dan Hadas"
Post a Comment